Info Guru dan Kepala Sekolah, Dana BOS 2023 Cair, Syaratnya Banyak Berubah!

Rabu 04-01-2023,08:11 WIB
Editor : Rajman Azhar

BACA JUGA:Sertifikasi Diputihkan, Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Ini Rinciannya

Selain itu Dana BOS tahun 2023 harus mampu merealisasikan minimal 50% dari dana yang didapatkan pada tahap 1.

Untuk tahapnya dilakukan paling cepat bulan Juli tanggal 31 2023 hingga 31 Januari 2024. 

Namun perlu diperhatikan bagi yang terlambat melakukan pelaporan maka akan memperoleh konskuensi dengan adanya pemotongan Dana BOS yang di dapat.

D. Kanal yang digunakan pada penyaluran Dana BOS

Kanal yang digunakan pada penyaluran Dana BOS 2023 cukup melalui aplikasi RKAS. Hal ini berbeda dengan tahun 2022 yang menggunakan 2 kanal.

E. Terkait adanya skema pemotongan

Jangan terlambat melaporkan kalau tidak maka akan dipotong sebesar 2-4% 

Rinciannya: jika pada tahap pertama Dana BOS harus disalurkan pada batas maksimal bulan juli jika lebih dari itu maka pemotongan 2%. Selanjutnya meningkat satu persen lagi dibulan berikutnya. 

Syarat Tahun 2022

Sementara itu jika dijadikan pembanding ini Syarat agar dana BOS 2022 bisa cair

Aturan dan syarat penerimaan Dana BOS 2022 dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, terdapat syarat penerimaan Dana BOS Reguler serta ketentuan dan kriteria yang wajib dimiliki sekolah.

BACA JUGA:Kabar Gembira! 524 Guru Honorer ini Diusulkan Jadi PPPK Tanpa Tes, Syaratnya?

Beberapa syarat dan kriteria sekolah untuk menerima Dana BOS Reguler adalah:

  1. Sekolah punya nomor pokok sekolah nasional dan terdata pada Dapodik
  2. Sekolah sudah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik yang disesuaikan  dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dan wajib dilakukan paling lambat 31 Agustus
  3. Sekolah punya izin menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
  4. Sekolah punya Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan
  5. Sekolah bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama
  6. Sekolah bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain

Selain penerimaan Dana BOS Reguler, dalam aturan tersebut juga dituangkan syarat penerima Dana BOS Kinerja yang terdiri atas sekolah penggerak dan sekolah berprestasi. Syarat penerimaan Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak adalah:

  1. Sekolah adalah penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran yang berlangsung.
  2. Sekolah sudah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

BACA JUGA:Perjalanan Dinas PNS Bengkak Jadi Rp 37,8 Triliun, Kok Bisa?

Kategori :