BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 70 juta. Uang itu didapat dari denda ternak yang diliarkan pemiliknya di lokasi fasilitas umum. Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Suryanto SPd MM mengatakan, seluruh uang denda ternak itu dalah hewan yang dilepasliarkan dan ditangkap petugasnya.
“Uangnya sudah kami setor ke kasda untuk PAD. Jumlahnya Rp 70 juta yang kita dapatkan dari denda ternak sapi maupun kerbau yang diliarkan pemiliknya di lokasi fasilitas umum,” katanya.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji Anggota BPD 2023 Naik, Ini Besarannya
Ia berharap adanya kesadaran dari seluruh pemilik ternak, agar tidak melepasliarkan lagi ternaknya di jalan raya dan fasilitas umum lainnya. Dengan demikian, pemilik ternak pun tidak kena denda seperti di tahun - tahun sebelumnya. Selain itu, lanjutnya, dengan melepasliarkan ternaknya di lokasi fasilitas umum, dapat menganggu kenyamanan masyarakat. "Sudah banyak warga meninggal dunia atau luka berat akibat menabrak ternak sapi maupun kerbau. Banyaknya kejadian itu, diharapkanya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat pemilik ternak," ujarnya.
Ia juga mengaku, akan terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat soal Perda penertiban ternak liar. Bahkan dalam kegiatan sosialisasi nanti, pihaknya akan melibatkan tokoh agama dan para ulama agar bisa memberikan penyuluhan rohani kepada masyarakat. Sebab ia meyakini, upaya penertiban ternak liar tidak akan membuahkan hasil ketika pemilik ternak tidak memiliki kesadaran sama sekali untuk memelihara ternaknya dengan baik.
BACA JUGA:Ada 3 Jenis Bansos untuk Lansia di 2023, Segera Daftarkan dan Cairkan
”Kalau hanya penertiban saja yang kita lakukan, tidak akan bisa berakhir. Yang kita butuhkan sekarang ini adanya kesadaran dari pemilik ternak. Pada saat sosialisasi nanti, kami akan libatkan para ulama untuk memberikan penyuluhan agama agar mereka bisa sadar dan tidak lagi melepasliarkan ternaknya di lokasi fasilitas umum,”lanjutnya.(900)