BENGKULUEKSPRESS.COM - Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti (RM) memastikan akan tetap berada di jalur pentas politik setelah bebasnya dari hukuman penjara pada 16 November 2022, akibat kasus korupsi bersama istrinya, Lily Maddari.
Langkah politik RM disampaikan saat menggelar syukuran di kediaman pribadinya Kelurahaan Sidomulyo Kota Bengkulu pada Sabtu malam (31/12).
Ridwan Mukti menjelaskan, setelah dirinya bebas dan habisnya hukuman pencabutan hak politik, dirinya tetap akan berpolitik. Sebab, baginya politik merupakan wadah memperjuangkan penderitaan rakyat.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Mengaku Berapa Kali Dijebak dan Akhirnya Tumbang
BACA JUGA:Siap-siap! Tahun 2023 Penerimaan PNS Kembali Dibuka, Ini Formasi yang Paling Banyak Diterima
"Saya sebagai orang partai dan tidak akan pernah berhenti untuk berpolitik. Tapi politik yang saya jalankan tidak untuk kepentingan pribadi saya. Politik yang saya jalankan adalah semata-mata untuk saya pertanggungjawabkan di akhirat kelak yaitu memperjuangkan penderitaan rakyat," ujar RM.
BACA JUGA:Ridwan Mukti dan Lily Dituntut 10 Tahun Penjara
Diketahui Ridwan Mukti sebelum menjalani hukuman dalam kasus korupsi saat menjabat Gubernur Provinsi Bengkulu 2017 lalu. Ridwan Mukti maju dalam Pemilukada Provinsi Bengkulu setelah habis masa jabatan sebagai Bupati Musi Rawas 2015.
Ridwan Mukti terpilih menjadi Gubernur Provinsi Bengkulu berpasangan dengan Rohidin Mersyah. Berikut Perjalanan Karier Ridwan Mukti mulai dari Anggota DPR RI, Bupati hingga Gubernur.
Ridwan Mukti terpilih menjadi bupati Musi Rawas periode 2005-2010 pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) tahun 2005. Kala itu dia berpasangan dengan Ratnawati Ibnu Amin sebagai Wakil Bupati.
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Besar Mana? Ini Angkanya
Sebelum menjadi Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selama dua periode.
Dalam dunia politik, dia pernah menjabat sebagai fungsionaris DPP Partai Golkar. Di Bengkulu, Ridwan Mukti juga sempat menjadi Ketua DPD Golkar Bengkulu. (151)