ARGA MAKMUR, BE - Arif Sanduni (16) pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu kandung dan tetangganya, saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Polres BU. Penahanan terhadap pelaku pembunuhan yang diketahui mengalami gangguan kejiwaan tersebut dilakukan untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku berkaitan dengan kasus yang dilakukannya. Namun demikian, usai dilakukan penangkapan pada Sabtu sore, polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku karena kondisi kejiwaan pelaku yang tidak memungkinkan. Untuk menindaklanjuti penanganan kasus ini, polisi berencana membawa pelaku ke RSJKO untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. \"Dalam waktu dekat akan kita bawa ke RSJKO untuk menjalani pemeriksaan dan berkasnya saat ini sedang dipersiapkan,\" kata Kapolres BU AKBP Asep Teddy N SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Arif S IKom. Berkaitan dengan kondisi kejiwaan pelaku yang mengalami gangguan. Polisi tidak bisa menindaklanjuti hingga ke pemeriksaan jika nantinya hasil pemeriksaan oleh ahli jiwa dari RSJKO mengatakan memang ada kelainan. Sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak bisa diproses secara hukum. Hal ini yang menjadikan persoalan yang cukup pelik bagi aparat kepolisian yang menangani kasus ini. Terlebih jika perbuatan yang dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan kejiwaan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang seperti yang dilakukan Arif Sanduni di Desa Talang Tua Kecamatan Padang Jaya tersebut Kabupaten Bengkulu Utara. \"Saat ini pelaku masih kita amankan di Mapolres BU sebelum dibawa ke RSJKO,\" jelasnya.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Arif Sanduni yang menewaskan Umi Soleha ibu kandungnya sendiri dan Khaidir mantan Kades Talang Tua yang merupakan tetangga pelaku sangat meggegerkan warga Padang Jaya dan sekitarnya. Terlebih saat menghabisi nyawa ke dua korban, pelaku dengan sadis menggunakan parang untuk membacok leher korban hingga nyaris putus. Sebelum ditangkap, pelaku sempat dicari oleh warga dan aparat kepolisian karena khawatir dengan keberadaan pelaku yang bisa membahayakan keselamatan orang lain. (212)