BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Gapura atau tugu selamat datang yang terletak di Jalan Raya Bengkulu - Kepahiang Kecamatan Muara Bangkahulu mengalami kerusakan cukup parah sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan karena pondasi gapura rusak parah.
Diketahui, gapura tersebut tanah dan bangunannya merupakan aset Pemerintah Kota Bengkulu yakni aset Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perlu dimintai izin pelepasan aset terlebih dahulu.
Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman melalui Kabid Bina Marga, Agus S Wijaya mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk melakukan perbaikan bangunan gapura yang nyaris roboh.
"Kami akan membangun ulang gapura itu, tetapi minta DLH untuk melepaskan dulu status asetnya agar proses perbaikan bisa berjalan, dan sesuai dengan prosedur yang benar," ujar Agus, Rabu (26/12/2022).
BACA JUGA:Dinas PUPR Kota Bengkulu Usulkan Rp 40 M Bangun Jalan Hibrida
BACA JUGA:Dihamili Kenalan Facebook, Bocah di Bengkulu Dipaksa Aborsi
Diketahui, dari bentuk kondisi kerusakannya bangunan itu diduga ditabrak kendaraan yang cukup keras, sehingga beton yang berada median jalan nyaris ambruk. Jika tidak cepat diperbaiki maka dikhawatirkan bisa mencelakai pengendara yang melintas dibawahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas LH kota, Riduan mengatakan bangunan gapura selamat datang itu memang aset milik DLH. Hal ini ia buktikan dengan keterangan yang ada di Kartu Inventaris Barang (KIB) C.
"Aset taman dan bangunan memang terdata aset DLH. Kalau ada rencana perbaikan dari Dinas PUPR maka kami akan memproses surat izin atau pelepasan aset dari DLH dulu dan silahkan untuk langsung dilakukan perbaikan bangunan tersebut, " jelas Riduan.
Kerusakan gapura tersebut sudah terjadi sekitar seminggu lebih dan belum adanya penanganan. Dikhawatirkan bangunan gapura tersebut roboh dan membahayakan nyawa orang lain. (Imn)