BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Realisasi program pajak gratis kendaraan bermotor roda dua ditargetkan masih menunggu peraturan daerah tentang pembebasan pajak kendaraan.
Ditargetkan pajak gratis ini berlaku tahun 2023 depan. Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, sedang menyusun regulasi dalam bentuk peraturan daerah (perda), untuk merealisasikan janji kampanye pencalonan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Hj Yuliswani SE MM mengatakan, pembentukan perda pajak gratis kendaraan bermotor roda dua itu, nantinya menggabungkan antara Perda retribusi dengan perda tentang pajak.
"Kita menunggu penyatuan perda ini," terang Yulis kepada BE, Selasa (27/12/2022).
BACA JUGA:Ini 11 Pelanggaran Bisa Ditilang ETLE, Salah Satunya Pajak Kendaraan Mati
BACA JUGA:Rekening Bank Penunggak Pajak Bisa Diblokir
Dijelaskannya, ada dua perda milik Provinsi Bengkulu yang disatukan. Yaitu, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Hal ini menjadi penting untuk menyederhanakan regulasi yang telah dibuat selama ini.
"Selama ini dua perda ini terpisah. Sekarang disatukan sesuai regulasi terbaru," ungkapnya.
Saat ini, menurut Yulis, Pemprov dan DPRD Provinsi Bengkulu, sedang mengkaji penyatuan dua perda tersebut. Dalam perda tersebut tentu mengatur tentang program pajak gratis kendaraan bermotor roda dua. Setelah perda selesai disahkan, maka akan segara diterapkan.
"Sekarang perdanya sedang diperbaiki," tutur Yulis.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Hasilkan PAD Rp 86,8 M
Untuk kendaraan bermotor roda dua yang masuk program pajak gratis, menurut Yulis, juga sedang dikaji. Diperkirakan, kendaraan dibawah CC 150, tetap mendapatkan program pajak gratis.
"Kalau CC masih seperti kemarin, ya 150 cc lah," ujarnya.
Ketua Fraksi Amanat dan Keadilan di DPRD Provinsi Bengkulu H Sujono SP MSi mengatakan, BPKAD Provinsi Bengkulu segera menyiapkan teknis pelaksanaan program pajak gratis kendaraan roda dua tersebut. Termasuk spesifikasi kendaran roda dua yang mendapatkan program gratis pajak tersebut. Sesuai kesepakatan awal, dibebaskan kendaran dengan kapasitas mesin 150 CC. Bukan hanya mengakomodir kendaraan bermotor CC dibawah 100.