Kabar Gembira! 524 Guru Honorer ini Diusulkan Jadi PPPK Tanpa Tes, Syaratnya?

Selasa 27-12-2022,10:16 WIB
Reporter : Eko Putra Membara
Editor : Rajman Azhar

"Kalau sudah di bawah 30 persen, kenapa tidak kita ajukan. Karena kebutuhan guru kita juga masih kekurangan," tutur Hamka.

BACA JUGA:Info Gaji PNS Naik? Cek Besarannya Desember ini

BACA JUGA:Ini Daftar Gaji Pensiunan 2023

Tidak hanya itu, Pemprov juga akan melakukan upaya untuk berkoordinasi kembali dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB). Hal ini jika belanja pegawai di APBD masih lebih dari 30 persen. Pemprov tentu tidak hanya meminta kuota PPPK saja. Namun, juga meminta anggaran untuk gaji PPPK tersebut. 

"Berkoordinasi dengan KemenPAN-RB tentang formasi pengangkatan ini. Percuma kalau diberikan formasi, kita tidak ada anggaran. Kita mintakan juga formasi dari pusat dan anggaran gaji juga ada," tegas Hamka. 

Sementara itu, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Provinsi Bengkulu, Damri Saidi SPd mengatakan, tidak dilakukan seleksi dari awal lagi untuk guru honorer lulus passing grade PPPK sudah disampaikan. Tentu hal itu sudah sesuai dengan harapan guru-guru honorer lulus passing grade.

"Ini juga sudah kita sampaikan, agar bisa diakomodir," terang Damri. 

Pemprov, menurut Damri, nantinya juga tidak hanya mengusulkan formasi PPPK ke pemerintah pusat. Juga mengusulkan anggaran gaji PPPK. Apalagi kondisi analisa keuangan Pemprov sudah diangka 38,9 persen untuk belanja pegawai. 

"Jadi tidak hanya formasi saja, termasuk dananya juga diusulkan. Agar ada kepastian penggajian guru honorer yang diangkat menjadi PPPK tersebut," pungkasnya. (151)

 

Kategori :