CURUP, BE - Peredaran narkotika mulai melibatkan pelajar. Buktinya, Kamis malam (7/3) sekitar pukul 22.30 WIB Satuan Narkotika Polres Rejang Lebong (RL) berhasil mengamankan oknum pelajar salah satu sekolah di Kota Curup berinisial DN (16) warga Kelurahan Karang Ayar Kecamatan Curup Timur, bersama satu paket ganja seharga Rp 50 ribu.
DN dibekuk Sat Narkoba di depan balai Desa Kesambe Lama Kecama Curup Timur, saat sedang menunggu konsumen ganja berinisial perempuan berinial DL (16) yang juga berstatus pelajar. Sayangnya, DL masih belum diamankan polisi terkait dugaan penggunaan narkotika jenis ganja tersebut. Polisi juga tengah memburu ER (20) yang diketahui pemilik satu paket ganja yang berhasil diamankan polisi dari tangan DN.
Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso SH melalui Kasat Narkoba, AKP. Darwin Tampubolon, SH didampingi PPID, Aiptu. Tri Sumartono, SH
kepada wartawan, Jum\'at (8/3) menerangkan, penangkapan terhadap DN merupakan hasil pengembangan dari penangkapan AG 22) warga Kelurahan Pasar Tengah Kabupaten Kepahiang bersama 1 kantong ganja di kawasan Desa Sambirejo, Senin (4/3) lalu.
\"Dari penelusuran kami, mereka masih satu komplotan. Kami sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat berdasarkan pengakuan DN. Sementara masih diselidiki lebih lanjut,” kata Darwin.
Darwin menjelaskan, kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat yang mereka dapat mengenai rencana transaksi jual beli ganja. Setelah diselidiki, ternyata DN bertugas sebagai kurir. DN dibekuk ketika sedang menunggu calon pembeli barang haram tersebut. “Mulanya
DN membantah. Tapi dalam penggeledahan, kami menemukan 1 paket ganja kering di dashboard motor Yamaha Mio BD 4376 KK yang
dikendarainya. DN langsung digelandang untuk tes urine, hasilnya positif. Menurut pengakuannya, DN diminta untuk mengantarkan ganja
tersebut ke calon pembeli. Ironisnya, calon pembeli itu adalah seorang perempuan,” jelas Darwin.
Sementara, DN saat ditemui Musirawas Ekspres, DN mengaku jika ia baru mengkonsumsi ganja dalam sebulan terakhir. Awalnya DN hanya
menghisap ganja dari tawaran rekannya (buron, red). Ketagihan, akhirnya DN harus mencari akal untuk mendapatkan ganja yakni dengan cara menjadi kurir.
Karena menggunakan narkotika dan bekerja sebagai kurir, DN dijerat pasal berlapis yakni Pasal 115 dan Pasal 111 juncto Pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 4 hingga 15 tahun penjara. \"DN masih terbilang anak dibawah umur, nanti pengadilan yang akan memutuskan apakah yang bersangkutan akan menjalani rehabilitasi, atau terpaksa mendekam ke Lapas Curup,\" tegas Darwin. (999)