(5) Bagi KUR super mikro, mikro, kecil, dan khusus wajib memiliki usaha minimal telah beroperasi 6 bulan, di antaranya sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan; sektor kelautan dan perikanan; serta sektor industri pengolahan. Sektor konstruksi; sektor pertambangan garam rakyat; sektor pariwisata; sektor jasa produksi; dan sektor produksi lainnya.
Sebagai catatan, hanya jenis KUR tertentu yang diberikan tanpa jaminan atau agunan tambahan, yaitu KUR super mikro, mikro, dan TKI.(Suary).