Sementara itu, dari keterangan tersangka DS peralatan medis yang ia miliki tersebut hanya sebagai aksesoris guna menunjang profesinya sebagai seorang dokter gadungan.
Hal itu dilakukan tersangka karena sebelumnya ia pernah menjadi asisten dokter di daerah Jakarta.
"Peralatan medis itu tidak saya gunakan, itu semua peralatan lama saya sewaktu di Tanjung Priok Jakarta. Saat pindah ke Bengkulu, peralatan saya bawa dan membuka usaha toko obat, untuk izin usaha saya baru mau urus tapi keduluan ditangkap," ujar kata DS saat ditanya.
BACA JUGA:ASN Dilarang Tambah Libur, Melanggar! Sanksi Berat Menanti
BACA JUGA:Harga Kebutuhan Pokok Mengalami Kenaikan, Berikut Daftar Harganya
Kendati demikian, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 77 junto pasal 73 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Tri)