Data menunjukkan bahwa lebih dari setengah populasi di Indonesia atau sekitar 56,2 persen menggunakan ponsel pintar. Adapun berdasarkan laporan terbaru We Are Social, terdapat 175,4 juta pengguna internet di Indonesia pada 2020 dan sekitar 160 juta pengguna aktif media sosial. Dari riset yang sama menemukan fakta bahwa pengguna internet Indonesia memiliki waktu rata-rata 7 jam 59 menit per hari berada di media sosial.
Makin sering sosialisasi tentang RTRW muncul di media sosial, kian banyak orang yang mengenal dan mencerna isi aturan ini. Namun, hal ini bisa terjadi jika konten yang ditampilkan menarik perhatian masyarakat media sosial. Banyak cara yang bisa dipakai untuk meringkas ini, misalnya, dibuat dalam bentuk permainan, videografi, fotografi, maupun infografik serta bentuk kreatif lain.
Terakhir, tak kalah pentingnya, Pemerintah harus konsisten dengan pelaksanaan RTRW yang sudah ditetapkan. Jangan sampai penetapan RTRW dapat berubah terus hanya untuk kepentingan beberapa kelompok, namun justru mengancam keselamatan banyak warga karena pembangunan tidak sesuai peruntukkan penataan ruang. Pemerintah juga harus tegas memberikan sanksi kepada para pelanggar yang melakukan pembangunan tidak sesuai dengan RTRW.
Oleh Ahmad Jayadi, Pranata Humas Ahli Muda Kementerian PUPR