BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sesuai ketetapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021, nelayan nahkoda kapal dibawah 5 gross tonnage (GT) dan nelayan anak buah kapal (ABK) dibawah 30 GT harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan atau SKN. ketetapan ini wajib berlaku efektif mulai Januari tahun 2024.
Kebijakan ini dibuat sebagai implementasi untuk mengatur penangkapan ikan yang terukur. Nantinya kedepan, penangkapan ikan akan dibatasi sesuai wilayah penangkapan. Nahkoda dan anak buah kapal yang tidak memiliki SKN dapat terancam mendapatkan sanksi saat melaut.
Kadis Perikanan Kota Bengkulu, Tarzan Naidi mengatakan, selama ini semenjak belum adanya sertifikat kecakapan nelayan, dalam melaut nelayan memiliki SKK (Surat Keterangan Kecakapan) 30 mil dan SKK 60 mil yang di keluarkan Kementerian Perhubungan sebagai dasar dalam melaut dan menangkap ikan. Kedepan pada 2024, yang akan mejadi patokan adalah SKN bukan lagi SKK yang berlaku saat ini.
BACA JUGA:Gubernur: ASN Harus Netral
"Meski nelayan kota Bengkulu cakap dalam melaut, namun kalau tidak ada bukti kan belum bisa diakui. Sehingga para nelayan wajib mempunyai Sertifikasi Kecakapan Nelayan (SKN) sebagai bukti legalitas yang sah. Ini adalah program dari Kementrian KKP RI. Bertahap kita akan lakukan pelatihan dan bimtek kepada para nelayan di Kota Bengkulu," jelas Tarzan, Jumat (16/12/2022).
Sementara itu, sebanyak 50 orang nelayan di kota mulai sudah dilakukan pelatihan untuk mendapatkan SKN. Pihak Dinas Perikanan kota sendiri menargetkan ribuan nelayan di kota secara berangsur dalam 2024 sudah memiliki sertifikat kecakapan nelayan.
Para nelayan dan awak kapal perikanan akan dibekali kompetensi melalui SKN. Adapun kompetensi yang akan diberikan meliputi keselamatan kerja, pertolongan pertama pada kecelakan, pengetahuan dasar pelayaran, dan operasi penangkapan ikan. (Imn)