BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah berhasil menangkap pelaku eksploitasi seksual terhadap anak di Kota Bengkulu berinsial DR dan NM, Resmob Satreskrim Polresta Bengkulu kembali menangkap pelaku persetubuhan yang dilakukan pada korban anak di bawah umur.
Pelaku berinsial RE (20), yang saat ini masih berstatus mahasiswa di Bengkulu ditangkap karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam hal ini korban anak telah dieksploitasi di sebuah akun aplikasi Mi Chat oleh kedua pelaku yang lebih dulu ditangkap oleh Tim Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berinsial DR dan NM.
Kasi Humas Polresta Bengkulu AKP Sugiharto mengatakan, penangkapan pelaku RE ini merupakan perkembangan kasus sebelumnya terkait eksploitasi seksual terhadap anak.
"Kita berhasil menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial RE, jumlahnya ada 3 yang kita amankan dalam kasus eksploitasi seksual terhadap anak ini," kata AKP Sugiharto, Selasa (13/12/2022) pada bengkuluekspress.com.
BACA JUGA:Kepala BPKP Provinsi Bengkulu yang Baru Diminta Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah
Sebelumnya RE memesan seorang wanita melalui aplikasi Mi Chat yang dikendalikan oleh dua pelaku DR dan NM. Lalu, pemesanan itupun disepakati oleh pelaku dengan mendatangi hotel yang telah dipesan oleh pemilik akun Mi Chat tersebut.
Saat itu, pelaku NM menghubungi korban anak untuk datang ke hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu, lalu meminta agar handphonenya tersebut digadaikan ke resepsionis.
Saat menginap di kamar hotel, seorang pria datang dan langsung melakukan hubungan suami istri pada korban anak tersebut, setelah itu RE memberikan sejumlah uang Rp 200 ribu pada korban anak tersebut.
Kasus ini pun akhirnya terungkap saat orang tua korban anak mendatangi hotel yang dipesan pelaku NM dan melihat anaknya menjadi korban eksploitasi dan persetubuhan.
Orang tua korban anak yang tak terima pun mendatangi Polresta Bengkulu guna membuat laporan. Menindaklanjuti laporan itu, akhirnya semua pelaku berhasil ditangkap.
"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik," pungkas AKP Sugiharto.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang- Undang Tentang Perlindungan Anak. (TRI).