BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Organisasi perempuan di Kota Bengkulu, mendorong diimplementasikannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Bengkulu.
Hal ini disampaikan Direktur Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA), Susi Handayani, saat menggelar konferensi pers bersama UPTD PPA Kota Bengkulu, Cahaya Perempuan WCC, PKBHB, LBH Bintang Keadilan dan Sakti Peksos di Bencoolen Coffe, Jum'at (25/11/2022).
Undang-Undang TPKS sejak disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah pada 12 April 2022 dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 9 Mei 2022 serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 120.
Hingga hari ini belum terdengar gaungnya dalam upaya penanganan dan pemberantasan kekerasan seksual, khususnya di Bengkulu.
BACA JUGA:Warga Rejang Lebong Kecelakaan di Tol Cipali, 1 Korban Tewas
Bahkan, lembaga negara yang bertugas mensosialisasikan produk hukum yang mereka hasilkan juga kurang dalam memberikan literasi tersebut kepada masyarakat.
"Hari ini kita lakukan, memang sejak disahkannya Undang-Undang TPKS sampai sekarang sosialisasinya masih sangat rendah," ungkap Susi.
Padahal, menurut Susi, saat ini kekerasan terhadap perempuan di Bengkulu sangat tinggi. Dimana 50 persennya adalah kekerasan seksual dari berbagai bentuk mulai dari pelecehan, perkosaan, pencabulan hingga kekerasan seksual berbasis gender online (KBGO) dan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).
Sementara Undang-Undang TPKS sendiri belum dilakukan sosialisasi secara masif. Bahkan menurutnya, aparat penegak hukum (APH) khsusunya di Bengkulu belum memahami Undang-Undang TPKS tersebut.
"Tantangannyakan bagaimana saat kekerasan seksual terjadi, temen-temen bisa mendorong aparat dalam penanganannya sesuai dengan Undang-Undang TPKS, sementara mereka sendiri belum memahami itu," ujar Susi.
Integrasi Penanganan Kekerasan Seksual
Ada enam elemen kunci dalam UU TPKS, pertama Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kedua Sanksi dan Tindakan, ketiga Hukum Acara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari pelaporan sampai dengan pelaksanaan putusan, keempat Hak Korban atas pelindungan, penanganan dan pemulihan,
Kemudian kelima Pencegahan, dan keenam Koordinasi dan Pemantauan, termasuk di dalamnya adalah peran serta masyarakat dan keluarga dalam pencegahan dan penanganan TPKS.
Materi muatan UU TPKS diharapkan menjadi landasan hukum dan kerja dari aparat penegak hukum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
Baik untuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, membangun lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin tidak terulang kekerasan seksual.