Bahkan menurutnya, Pemprov mengabaikan segala bentuk catatan yang diberikan dari berbagai pihak untuk dilakukan segera melakukan realisasi penyertaan modal kepada PT. BIMEC.
"Mereka mengabaikan juga hasil kajian dari penasehat investasi dan penasehat ekonomi, termasuk rekomendasi BPKP," tutup Handiro.(Suary).