BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada Perseroda PT. BIMEX untuk tahun anggaran 2022 terancam batal direalisasikan.
Berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2021 tentang pendirian Perseroda PT BIMEX, Pemprov Bengkulu sebagai pemilik saham wajib melakukan penyertaan modal sebesar 11 Milyar dan yang menjadi kewajiban awal sebesar 25 persen atau 2,75 Milyar saat pendirian perusahaan yang seharusnya dilakukan tahun ini.
Akan tetapi, hingga saat ini realisasi penyertaan modal belum kunjung dilakukan, bahkan terancam batal. Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Fachriza Razie mengungkapkan, hal ini dikarenakan PT. BIMEX belum melengkapi beberapa persyaratan khususnya hasil audit aset secara keseluruhan kepada Pemprov.
"Untuk upaya pencairan penyertaan modal ini ada beberapa syarat yang belum dilengkapi yaitu laporan audit, bahkan kita sudah 4 kali melakukan rapat khsusus, tapi PT. Bimex belum bisa memenuhi itu," ungkap Fachriza, Kamis (24/11/2022).
BACA JUGA:Pendaftaran Lelang Jabatan, BKPSDM Kota Bengkulu Sudah Terima 18 Berkas
Hal ini sedikit berbeda dari hari rapat keempat yang dilakukan pada bulan September lalu, dimana lalu dimana hasilnya penyertaan modal tinggal menunggu keputusan Gubernur.
"Hasil konsultasi kita ke Inspektorat Jenderal Kemendagri, BPK dan BPKP itu harus dilengkapi, baru kita boleh melakukan penyertaan modal," ujar Fachriza.
Berdasarkan hasil konsultasi keberbagai pihak itulah, menjadi poin penting sebelum dilakukan penyertaan modal audit aset harus dilakukan.
"Jika persyaratan lain itu sebagian sudah dan kalaupun masih ada kekurangan masih bisa menyusul, audit ini dulu yang menjadi catatan penting hasil konsultasi kita," kata Fachriza.
Fachriza mengatakan, jika melihat kondisi waktu tidak memungkinkan untuk dilakukan audit tersebut. Lantaran audit aset memerlukan waktu lebih dari satu bulan.
"Tapi sekarang sudah November akhir, jadi kecil kemungkinan hal itu bisa dilaksanakan, karena butuh waktu dan biaya untuk melakukan audit aset itu," jelas Fachriza.
Terpisah, Direktur PT. BIMEX, Handiro Efriawan menyatakan, pihaknya tidak mengetahui bahwa harus dilakukan audit aset. Padahal pihaknya sebelumnya telah berkonsultasi dengan Pemprov.
"Kita sudah lakukan audit kemarin itu, sesuai dengan bahasan dari biro ekonomi, asisten II dan yg lainnya sebelum rapat tanpa melibatkan BIMEX. Kami sudah tanya apakah audit kompilasi sudah cukup, mereka mengiyakan," terang Handiro.
Bahkan, hingga saat ini dia mengaku belum menerima surat resmi untuk melakukan perbaikan administrasi yang diperlukan untuk keperluan realisasi penyertaan modal tersebut.
"Tapi kenyataannya setelah dilakukan ternyata tidak bisa dan sampai saat ini tak ada satu surat pun masuk ke BIMEX untuk ada melengkapi audit tambahan," sampai Handiro.