BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu telah mengambil keputusan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh terdakwa Beni Ardiansyah dan istrinya Ledya.
Sebelumnya terdakwa Bripka Beni Ardiansyah yang merupakan seorang oknum polisi ini telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan istrinya 1,8 tahun penjara.
Diungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza, langkah banding yang diambil oleh JPU Kejari Bengkulu ini telah disampaikan pada Kamis (17/11/2022) lalu.
Adapun alasan pengajuan banding ini kata Riky, JPU menilai putusan dari majelis hakim tersebut belum sesuai dengan penerapan pidananya, serta belum sesuai dengan yang diajukan oleh JPU tempo hari.
BACA JUGA:Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba, Pemkot dan BNN Masuk ke SMPN 17
Korban Yesi Aprilia saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
"Karena masih terlalu ringan, jadi melihat hal tersebut jaksa mengajukan banding dan selanjutnya kita menunggu putusan dari hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu," kata Riky Musriza, Selasa(22/11/2022) pada bengkuluekspress.com.
Riky juga menjelaskan bahwa sebelumnya Bripka Beni dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 7 tahun dan istrinya 4 tahun penjara.
Namun saat putusan, hakim memvonis keduanya jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang disampaikan oleh jaksa dalam dakwaannya.
"Dengan vonis itu dinilai belum pas dan terlalu ringan dari tuntutan jaksa," ungkapnya.
Sementara itu untuk saat ini pihaknya menunggu hasil dari Pengadilan Tinggi terkait pengajuan banding tersebut. Apabila putusan hakim masih belum sesuai, tidak menutup kemunginan pihaknya akan Kasasi.
"Nanti kita lihat, apakah sudah sesuai atau memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat atau kepentingan korban serta memenuhi aspek jera. Nanti kita pertimbangkan sesuai dengan aspek itu," tutup Riky Musriza. (TRI).