ASN Pemprov Bengkulu Dilarang Tambah Libur Lebaran

Kamis 05-05-2022,13:39 WIB
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menjalankan libur lebaran Idul Fitri pada 2-3 Mei 2022 lalu. Sedangkan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Jika dihitung hari libur, maka ASN telah genap menjalankan libur selama 10 hari.  

Inspektur Provinsi Bengkulu Dr H Heru Susanto menegaskan, pada tanggal 9 Mei nanti semua ASN wajib masuk kerja kembali. Maka kepada semua ASN dilarang untuk menambah libur lebaran, dari tanggal yang telah ditetapkan.

"Libur sudah cukup panjang. Jadi jangan ada yang tidak masuk pada hari pertama kerja pasca lebaran," terang Heru kepada BE, kemarin (5/5).

Dijelaskannya, semua ASN harus patuh terhadap aturan. Jika diketahui ada ASN yang melakukan penambahan libur lebaran tanpa alasan yang jelas, maka sanksi akan dipersiapkan. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Yentu ada sanksinya. Kita harap itu tidak terjadi pada ASN kita (pemprov)," tuturnya.

Heru mengatakan, sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, sanski yang disiapkan mulai sanksi ringan, sedang hingga berat. Jika sanksi ringan maka akan diberikan tuguran lisan maupun tulisan. Lalu sanksi sedang itu, berupa pemotongan tunjangan kinerja. Sementara sanksi berat, bisa diberhentikan dengan hormat, penurunan jabatan, hingga dibebaskan dari jabatan selama 12 bulan kedepan.

"ASN yang tidak masuk tanpa alasan sah, dan melanggar jam kerja ini yang akan diberikan sanksi," tegas Heru.

Libur lebaran dan cuti bersama itu, menurut Heru sudah mendapatkan waktu cukup panjang hingga 10 hari. Artinya, waktu tersebut sudah lebih dari cukup. Untuk tidak, semua ASN harus mulai siap bekerja untuk masyarakat.

"Tentu kita akan pantau, mana saja ASN yang bolos hari pertama kerja," tuturnya.

Untuk memastikan ASN masuk kerja hari pertama pasca libur lebaran, Heru meminta kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan absensi maupun apel bersama. Nanti akan diketahui, mana saja ASN yang bolos kerja pada hari pertama.

"Silahkan masing-masing OPD untuk mengecek ASN-nya. Laporkan kepada BKD dan kami (Inspektorat)," tambah Heru.

Hasil laporan OPD itu, tentu akan ditindaklanjuti oleh BKD dan Inspektorat. Jika diketahui melakukan pelanggaran, maka sanksi akan diberikan. Hal ini sebagai bentuk efek jera, kepada semua ASN. Agar tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Mudah-mudahan ASN kita semua masuk kerja. Karena masyarakat sudah menunggu kerja pemerintah," tutupnya. (adv)

Tags :
Kategori :

Terkait