Korban Penipuan Jual Beli Rokok Gunakan Cek Kosong Bertambah, Kerugian Capai Rp. 1,3 M

Jumat 04-11-2022,13:43 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKPRESS.COM - Korban kasus penipuan dan penggelapan terkait jual beli rokok melalui bilyet giro atau cek kosong bertambah. Semulanya berjumlah tiga orang, saat ini menjadi empat orang.

Penambahan korban dalam kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, yang mana korban merupakan pemilik toko grosir yang memperjualbelikan berbagai jenis merek rokok.

Ia menambahkan, tersangka berinisial AF (52) warga Kelurahan Berkas, Kecamatan Teluk Segara ini merupakan mantan karyawan salah satu perusahaan rokok yang ada di Bengkulu. 

"Jadi total korban penipuan dan penggelapan dari tersangka AF ini sudah 4 orang, yang mana tersangka ini melakukan tipu daya pada pemilik toko agar rokok-rokoknya bisa diambil dan dijualkan oleh tersangka," kata AKP Welliwanto Malau, Jumat (4/11/2022).

BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Utara Luncurkan Program Lapor Pak Kapolres

BACA JUGA:Materai Palsu Dibeli dari Market Place, Pencetak Diburu


Tersangka AF (52) saat diamankan Team Opsnal Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Selanjutnya kata AKP Malau, dalam melancarkan perbuatannya ini tersangka melakukan  wanprestasi perdata, dimana ia mengambil barang  terlebih dulu. Tetapi karena perbuatannya berulang kali dan  sudah terbukti melakukan  penipuan, maka wanprestasi  tersebut gugur dan masuk ranah tindak pidana.

Terbaru, korban keempat yang melapor ke Polresta Bengkulu tersebut mengaku rugi ratusan juta akibat dari perbuatan tersangka AF.

"Korban terakir yang melapor pada kami kerugiannya Rp 100 juta lebih," sambungnya.

Sementara itu, uang hasil daripada penipuan pada keempat toko grosir ini dialihkan oleh tersangka ke aset-aset bergerak seperti mobil. Selain itu, total kerugian dari para korban ditaksir mencapai Rp. 1,3 miliar. 

"Dari perhitungan diperkirakan kerugian dari empat orang korban ini sekitar 1,3 miliar," ucap AKP Malau.

Di sisi lain, saat ini pihak penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu telah menyita barang-barang milik tersangka berupa, 1 unit mobil box dan 1 unit mobil jenis Avanza.

"Sudah ada dua unit mobil  disita Tim Opsnal Macan  Gading. Masih ada satu unit  mobil Toyota Fortuner dalam  pencarian diduga dibeli dari  hasil kejahatan. Untuk aset  lain masih didalami," tutup AKP Welliwanto Malau. 

Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat dari laporan salah satu pemilik toko  grosir di Kota Bengkulu, yang mengaku telah  tertipu cek kosong penjualan  rokok. Korban mengalami  kerugian Rp 300 juta lebih.  Kemudian team Opsnal Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil menangkap  tersangka  pada  Jumat (28/10/2022) dan saat ini telah ditahan di Polresta Bengkulu. (TRI).

Kategori :