BENGKULU, BENGKULUEKPRESS.COM - Korban kasus penipuan dan penggelapan terkait jual beli rokok melalui bilyet giro atau cek kosong bertambah. Semulanya berjumlah tiga orang, saat ini menjadi empat orang.
Penambahan korban dalam kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, yang mana korban merupakan pemilik toko grosir yang memperjualbelikan berbagai jenis merek rokok.
Ia menambahkan, tersangka berinisial AF (52) warga Kelurahan Berkas, Kecamatan Teluk Segara ini merupakan mantan karyawan salah satu perusahaan rokok yang ada di Bengkulu.
"Jadi total korban penipuan dan penggelapan dari tersangka AF ini sudah 4 orang, yang mana tersangka ini melakukan tipu daya pada pemilik toko agar rokok-rokoknya bisa diambil dan dijualkan oleh tersangka," kata AKP Welliwanto Malau, Jumat (4/11/2022).
BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Utara Luncurkan Program Lapor Pak Kapolres
BACA JUGA:Materai Palsu Dibeli dari Market Place, Pencetak Diburu
Tersangka AF (52) saat diamankan Team Opsnal Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Selanjutnya kata AKP Malau, dalam melancarkan perbuatannya ini tersangka melakukan wanprestasi perdata, dimana ia mengambil barang terlebih dulu. Tetapi karena perbuatannya berulang kali dan sudah terbukti melakukan penipuan, maka wanprestasi tersebut gugur dan masuk ranah tindak pidana.
Terbaru, korban keempat yang melapor ke Polresta Bengkulu tersebut mengaku rugi ratusan juta akibat dari perbuatan tersangka AF.
"Korban terakir yang melapor pada kami kerugiannya Rp 100 juta lebih," sambungnya.
Sementara itu, uang hasil daripada penipuan pada keempat toko grosir ini dialihkan oleh tersangka ke aset-aset bergerak seperti mobil. Selain itu, total kerugian dari para korban ditaksir mencapai Rp. 1,3 miliar.
"Dari perhitungan diperkirakan kerugian dari empat orang korban ini sekitar 1,3 miliar," ucap AKP Malau.
Di sisi lain, saat ini pihak penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu telah menyita barang-barang milik tersangka berupa, 1 unit mobil box dan 1 unit mobil jenis Avanza.
"Sudah ada dua unit mobil disita Tim Opsnal Macan Gading. Masih ada satu unit mobil Toyota Fortuner dalam pencarian diduga dibeli dari hasil kejahatan. Untuk aset lain masih didalami," tutup AKP Welliwanto Malau.
Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat dari laporan salah satu pemilik toko grosir di Kota Bengkulu, yang mengaku telah tertipu cek kosong penjualan rokok. Korban mengalami kerugian Rp 300 juta lebih. Kemudian team Opsnal Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil menangkap tersangka pada Jumat (28/10/2022) dan saat ini telah ditahan di Polresta Bengkulu. (TRI).