Guru Wajib UKG

Jumat 08-03-2013,17:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAHUN 2013, seluruh guru diwajibkan mengikuti ujian kompetensi guru (UKG). Direncanakan tahun ini kembali digelar ujian sertifikasi guru. Khusus bagi guru yang SK mengajarnya tahun 2005 ke bawah.   “Kalau tahun lalu hanya guru yang sudah sertifikasi, tapi tahun ini semua guru baik negeri ataupun swasta itu wajib ikut,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, Syaiful Anwar SPd, MPd melalui sekretaris Dispendik Nopiar Oswari SPd, MM Guru yang telah mengabdi per Desember 2005 ke bawah, itu ada peluang mengikuti ujian sertifikasi ditahun 2013 mendatang.   Saat ditanya tingkat kelulusan UKG tahun 2012 gelombang terakhir, diakui Sekretaris Dispendik, pihaknya masih menunggu hasil dari UKG tersebut. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait