Oknum Mahasiswa di Bengkulu Terlibat Pencurian Mobil dan Motor di 23 TKP, 3 Tersangka Lain Warga Pagar Alam

Rabu 12-10-2022,15:48 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BENGKULUEKSPRESS.COM - Diduga sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 23 kali pada tempat kejadian perkara(TKP) lokasi dan waktu berbeda seorang mahasiswa yang juga residivis kasus pencurian bernama Satria Rajescan (26) warga Jalan Soekarno Hatta 2 RT 04 RW 02 Kel Anggut Dalam, Kota Bengkulu, Minggu dini hari (9/10/2022) berhasil diringkus buser Polres Seluma.

"Untuk saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus pencurian mobil yang dilakukan tersangka," tegas Kapolres Seluma AKBP Dermawan Dwiharyanto SIK melalui Kabag Ops Polres Seluma Kompol Yudha Setiawan SH didampingi Kapolsek SAM, Iptu Catur SH kepada wartawan.

Kapolres menambahkan, sejauh ini dari pengakuan tersangka, dia sebanyak 21 kali melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua di Bengkulu, serta 3 kali melakukan pencurian mobil yang terparkir di garasi rumah korban.

Dari tangan tersangka saat ditangkap satu unit mobil jenis Toyota Rush putih BD 1517 PD beserta STNK. Direncanakan mobil tersebut akan dijual oleh pelaku. Untuk sementara barang bukti (BB) sudah diamankan, namun BB motor lainnya masih dalam pengejaran serta satu persatu TKP tengah di inventaris oleh tim penyidik, termasuk pelacakan kendaraan yang sudah dijualbelikan oleh pelaku.

BACA JUGA:Kadispar Kota Bengkulu Minta Kasus PNS Viral di Kawasan Wisata Pantai Panjang Diusut

"Dalam menjalankan aksinya pelaku tidak sendirian melainkan ditemani oleh adik tersangka berinisial YG yang masih dalam pengejaran tim Buser," tegas Kapolres.

Terpisah, dalam press rilis tersebut tim Buser Polres Seluma dan Polsek SAM juga berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian mobil pick up berinisial En Erawan (44) Subirman(44) dan M Samran (44). Ketiga pelaku merupakan warga Pagar Alam.

"Dua tersangka atas nama En Erawan (44) dan Subirman (44) merupakan pelaku utama dalam pencurian mobil pickup 6 Oktober lalu di kecamatan SAM," tambah Kapolres.

Satu tersangka M Samran (44) berperan untuk menjual kendaraan hasil curian kepada warga lainnya dengan imbalan mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta. Dari penyelidikan lebih lanjut satu dari tiga tersangka En Erawan juga juga terlibat pencurian kendaraan roda dua di Bengkulu sebanyak 3 kali di tempat dan waktu yang berbeda.

"Satu pelaku juga melakukan aksi curanmor di kota Bengkulu dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," bebernya.

Kapolres menambahkan untuk empat tersangka dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara.(333)

Kategori :