Terlibat Dugaan Penipuan Proyek di Mukomuko, Mantan Cawabup Seluma Diciduk

Selasa 20-09-2022,14:14 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Salah satu mantan calon Wakil Bupati Kabupaten Seluma berinisial NA alias TA (44) diringkus  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu lantaran terlibat  kasus penipuan proyek irigasi Air Majunto Kabupaten Mukomuko.

Selain TA, Ditreskrimum Polda Bengkulu juga menangkap rekannya berinisial LN (36) yang juga terlibat dalam penipuan yang dilakukan keduanya.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, keduanya ditangkap pada Senin malam (19/9/2022) dan saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Bengkulu sembari menjalani pemeriksaan penyidik.

Ia menambahkan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan atas dasar laporan polisi yang dilayangkan korban pada bulan Juli 2021 lalu, yang mana korban mengaku telah dijanjikan sebuah proyek dengan menyetorkan sejumlah uang namun setelah uang disetor proyek dijanjikan tersebut tak kunjung diberikan oleh kedua tersangka.

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Launching Program Lomba Merdeka Sampah Bisa, Hadiah Rp20 Juta

"Memang Ditreskrimum Polda Bengkulu ada menangkap dua tersangka penipuan yang saat ini kedua tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di rutan Polda Bengkulu," kata Kombes Pol Sudarno, pada bengkuluekspress.com, Selasa (20/9/2022).

Kombes Pol Sudarno menjelaskan, kejadian ini terjadi sekira pada bulan Januari 2020 lalu. Saat itu tersangka LN datang menemui korban untuk menawari paket proyek irigasi Manjunto di Kabupaten Mukomuko tahun 2020 dengan nilai kurang lebih Rp. 48 miliar.

Apabila korban ingin mendapatkan proyek tersebut maka harus menyerahkan uang operasional pengurusan proyek dan jika proyek tersebut tidak didapatkan korban maka uang akan dikembalikan.

"Sebelumnya tersangka LN dan TA pernah memberikan proyek kepada korban sehingga korban percaya dan tertarik atas tawaran kedua tersangka tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, korban yang percaya akan tawaran kedua tersangka itu menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusan proyek dengan cara bertahap. Pertama pada tanggal 24 Januari 2020 seberat Rp. 150 dalam bentuk cek kepada tersangka LN.

Kemudian tanggal 17 Februari 2020 kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 100 juta dalam bentuk cek pada Tsk LN dan terakhir pada tersangka TA pada 2 Juli 2020 sebesar Rp. 500 juta dengan cara dikirim tunai melalui BNI dengan nama pengirim AS yang merupakan karyawan kotabn ke rekening TA .

Namun setelah uang diserahkan, korban hingga saat ini belum mendapatkan proyek yang dijanjikan tersebut dan uang korban juga belum dikembalikan .

"Karena proyek tersebut tidak didapat oleh korban dan korban merasa ditipu akan perbuatan kedua tersangka sehingga melapor ke Polda Bengkulu," tutup Kombes Pol Sudarno.

Sementara itu dari penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu lembar surat pernyataan penyerahan uang tanda tangan materai, satu lembar surat tanda terima uang tanda tangan materai, slip bukti pengiriman uang tunai Bank BNI dan satu bundel dokumen penawaran proyek air Majunyo Kabupaten Muko Muko. (TRI).

Kategori :