Pemda Diminta Berpartisipasi untuk Bansos 2 Persen, Pemprov Bengkulu Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

Jumat 09-09-2022,17:44 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait alokasi bansos sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) Pemerintah Pusat.

Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, Pemprov masih menunggu edaran dari Kementerian Keuangan.

Permintaan 2 persen tersebut dari DTU Pemerintah Pusat ke Daerah, meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Untuk kebutuhan perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja dan subsidi sektor transportasi antara lain ojek, angkutan umum, nelayan dan UMKM.

BACA JUGA:Penempatan Kontainer di IPLT Sawah Lebar Baru Dinilai Tak Tepat

"Kita masih menunggu petunjuk dari Pusat, apakah langsung dari Pusat atau dialokan di APBD," ungkap Hamka, Jum'at (9/9/2022).

Secara terpisah Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Negara (DJPb) Provinsi Bengkulu, Syarwan mengatakan, penentuan 2 persen tersebut sebelumnya harus dikurangi dari program yang sudah dialokasikan.

"Pemerintah daerah diminta untuk berpartisipasi melalui DTU tapi dikurangi dulu dengan program yang sudah direncanakan," jelas Syarwan.

Akan tetapi DTU yang dimaksud berasal dari alokasi DAU dan DBH. Berdasarkan data dari DJPn Bengkulu per Juli 2022.

Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapatkan alokasi DAU dan DBH tahun 2022 sebesar Rp1,298 Trilyun secara keseluruhan pagu-nya.

Ia mengatakan, perencanaan bansos 2 persen tersebut terakhir diajukan melalui daring pada tanggal 15 September ini, yang juga menjad prasyarat penyalurannya.

"Paling lama diajukan tanggal 15 bulan ini, karena ini menjadi syarat penyaluran DTU ini," tutup Syarwan.(CW2/Suary).

Kategori :