ARGA MAKMUR, BENGKUKUEKSPRESS.COM - Sesuai dengan janji akan adanya aksi unjuk rasa dari pihak Komunitas Parlemen Jalanan (Kopaja) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terhadap salah satu anggota DPRD BU Sudarman yang merupakan kader dari fraksi partai Golkar, akhirnya dilakukan, pada Rabu pagi (07/09/22).
Dari pantauan di lapangan, puluhan masyarakat yang mengatas namakan Kopaja tersebut meminta pihak DPD Golkar agar Sudarman yang telah diduga melakukan gratifikasi atau suap terhadap salah seroang Cakades senilai Rp 10 juta untuk melakukan gugatan terhadap hasil Pilkades, untuk mundur.
"Kami meminta Sudarman mundur atas tindakannya," ungkap Koordinator Umum Kopaja, Deno Andeska Marlandone.
Lebih lanjut Deno pun menuntut kepada Partai Golkar agar Sudarman mengklarifikasi salah satu poin surat sanggahannya yang menyatakan bahwa ia merupakan korban penggiringan opini. Sebab, kalimat ini cenderung bermakna bahwa kejadian pemungutan uang Rp10 juta yang beredar di publik tersebut, merupakan upaya kriminalisasi secara sistemik.
Mulai dari proses pelaporan oleh ketua Komisi I, proses di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dan proses pemberitaan di media massa.
"Kita juga minta Sudarman meminta maaf, atas ucapan yang pernah disampaikannya secara tertulis ke DPRD, bahwa ia merupakan korban penggiringan opini. Karena Sudarman pernah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui ke publik melalui media massa dan media sosial. Sebab, Sudarman pernah membenarkan kejadian uang lelah sebesar Rp10 juta tersebut, meskipun dengan dalih membantu keponakan," jelasnya.
Sementara itu, pihak DPD Partai Golkar kabupaten BU, dalam hal ini yang dihadiri langsung oleh Sekretaris DPD Partai Golkar BU, Mahdi Singarimbun mengungkapkan, bahwa atas nama pihak DPT Partai Golkar dirinya akan menyurati beliau (Sudarman) untuk membuat klarifikasi soal penggiringan opini tersebut.
Namun terhadap tuntutan adanya permintaan Sudarman mengundurkan diri, pihaknya tidak bisa melakukan kerena sesuai aturan dan regulasi yang bisa melakukan hal tersebut sebut adalah pihak Partai itupun jelas bila saudara Sudarman telah menjadi tersangka.
"Kalau soal permintaan maaf akan kita surati beliau karena itu haknya. Namun kalau untuk pengunduran diri kita tidak bisa melakukan karena kita bekerja sesuai dengan regulasi dan mekanisme aturan Partai. Yang jelas atas apa menjadi tuntatan masyarakat ini akan kita lakukan sesuai dengan proses hukum yang ada," pungkasnya.(127)