BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemda Kota Bengkulu masih akan mengkaji dan membahas terkait bansos dampak kenaikan BBM karena masih menunggu juknis apakah menggunakan dana alokasi umum (DAU) tahun ini atau 2023.
Pemerintah pusat memberikan bantuan sosial senilai Rp24,17 triliun kepada tiga kelompok. Pertama, bantuan sebesar Rp600 ribu untuk 20,65 juta KPM. Kedua, BLT sebesar Rp600 ribu untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Ketiga, BLT akan diberikan melalui Pemda sebesar 2 persen dari dana transfer umum untuk angkutan umum, ojek dan nelayan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Yudi Susanda mengatakan, pihaknya akan lebih dulu melakukan pembahasan terkait instruksi pusat tersebut. Pada dasarnya jika hal itu berdasarkan regulasi pemerintah pusat, maka daerah wajib harus mengikuti.
"Instruksi itu kan baru kemarin kita terima, nah ini akan kita bahas dulu bersama TAPD, Banggar DPRD kota, seperti apa dan bagaimana pelaksanaannya. Apakah kita pakai DAU tahun ini atau yang tahun depan. Kalau regulasinya pemotongan 2 persen dari DAU, ya nanti tinggal kita hitung saja," jelas Yudi, Selasa (06/09/2022).
BACA JUGA:Tak Bisa Temui Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Demonstran Mulai Bakar Spanduk
Peraturan yang mewajibkan pemanfaatan anggaran Pemda untuk Bansos ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Dalam aturan ini, besaran 2 persen DTU dihitung sebesar penyaluran DAU Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran DBH kuartal IV - 2022.
Dana ini nantinya digunakan untuk bantuan sosial, termasuk untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum. Dengan ini, diharapkan bantuan sosial tersebut nantinya akan meredam inflasi atau harga-harga produk barang dan jasa yang tidak perlu naik terlalu cepat. (Imn)