ARGA MAKMUR, BENGKULUEKSPRESS.COM - Lantaran menemukan handphone di jalan, dua orang warga di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) masuk bui. Hal tersebut diketahui setelah pihak jajaran Satreskrim Polres BU melakukan press rilis penangkapan dua orang warga tersebut yakni DA (37) warga Desa Rama Agung Kecamatan Arga Makmur dan SU (44) warga Desa Air Merah Kecamatan Arma Jaya, Kamis (11/8).
Kasat Reskrim Polres BU AKP Teguh Arie Aji melalui Plh KBO Reskrim Polres BU, Ipda Edi Permana, menjelaskan dimana kejadian ini bermula pada saat DA menemukan 1 unit HP merk iPhone 11 yang ditemukan di jalan Desa Rama Agung pada tanggal 2 Juni 2022 lalu.
Namun bukan dikembalikan, DA pun menyimpan Hp tersebut. Setelah 21 hari di tangan DA, akhirnya DA pun menjual HP tersebut ke SU dengan harga Rp 1,2 juta.
BACA JUGA:5 Tersangka Spesialis Pencuri Kotak Amal Diamankan
"Ya, awalnya DA menemukan Hp tersebut setelah disimpan selama 21 hari, dan dikarenakan butuh uang akhirnya HP tersebut digadaikan oleh DA kepada SU seharga Rp 1,2 juta," kata Ipda Edi.
Ditambahkannya, atas perbuatannya DA dan SU terjerat hukum sesuai pasal yang diterapkan, dimana DA dikenakan pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara SU terjerat pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Kedua tersangka ini kita berhasil diamankan pada tanggal 10 Agustus 2022 lalu dikediaman masing-masing setelah adanya laporan dari pelapor," pungkasnya.(127)