Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan di Bengkulu Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Rabu 10-08-2022,18:27 WIB
Reporter : Suary
Editor : Rajman Azhar

Selain itu, Ketua PD FSPPP-SPSI, Septi Peryadi yang juga meruapakan mantan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, mengatakan aksi ini sebenarnya dilakukan se Indonesia dan terpusat di Jakarta. 

Tuntutan pihaknya untuk Omnibus Law Cipta kerja dicabut karena inkonstitusinal menurut hasil putusan MK pada tahun 2021 yang lalu.

"Kenapa Undang - Undang ini kita minta dicabut karena sudah cacat hukum, sesuai hasil keputusan MK, paling lama seharusnya 2 tahun harus dicabut," tegas Septi.

Menurutnya Omnibus Law Cipta Kerja sangat merugikan, salah satunya sistem outsourcing yang mana semua jenis pekerjaan bisa dipekerjakan. 

Kemudian penghitungan pengupahan ditentukan oleh pusat dan sistem penghitungan pesangon yang sangat jauh dengan Undang Undang 13 tahun 2003. 

DPRD bersama Pemprov sudah berjanji untuk menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR RI. "Keinginan kita dikembalikan dengan UU 13 2003 dan mengawal janji DPRD, jika tidak kami akan aksi lagi," sambung Septi.

Berikut Pernyataan Sikap Segenap Pekerja di Bengkulu yang tergabung dalam Pengurus Daerah Federasi erikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesaia PD FSPPP-SPSI) Provinsi Bengkulu:

  1. Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mencabut undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya karena undang-undang tersebut dibentuk tidak sesuai dengan aturan dan system pembuatan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu undang-undang nomor 12 tahun 2011 (UU PPP) dan diyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkama Konstitusi dengan putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020
  2. Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengembalikan peraturan ketenagakerjan kepada undang-undang nomor 13 tahun 2003 serta peraturan turunannya.
  3. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi dan secara bersama - sama dengan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesaia (PD FSPPP-SPSI) Provinsi Bengkulu menyampaikan aspirasi ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Jakarta.
  4. Apabila tuntutan ini tidak di tindak lanjuti maka kami akan melakukan aksi lanjutan sampai Pemerintah tuntutan kami.(CW2/Suary).
Kategori :