BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemuda Kebun Kenanga Kota Bengkulu berinisial MA (17) ditangkap tim opsnal Polsek Ratu Agung lantaran melakukan tindak pencurian kendaraan roda empat jenis Suzuki Baleno Nopol BD 1816 PZ tahun 2002.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka ini dilakukan di sebuah kosan milik temannya yang tak lain adalah korban atau pelapor pencurian mobil tersebut.
Disampaikan Kapolsek Ratu Agung Iptu Yogi Tama, tersangka dan korban menginap bersama. Sekira pukul 05.00 pagi hari korban pergi dengan membawa mobil milik korban jenis Suzuki Baleno Nopol BD 1816 PZ.
Tidak hanya mobil, tersangka juga membawa STNK mobil korban dan sempat menggantikan plat mobil dengan plat palsu guna melabui pihak kepolisian.
BACA JUGA:Kakek di Bengkulu Meninggal Dunia Usai Pesan Kamar Hotel
“Jadi tersangka dan korban ini menginap bersama, pagi harinya mobil ini dibawa oleh tersangka dan langsung dilaporkan korban ke Polsek Ratu Agung,” kata Iptu Yoga Tama, Selasa (9/8) pada bengkuluekspress.com
Ditambahkan Iptu Yoga, penyelidikan berlangsung selama tiga hari dan tim opsnal Polsek Ratu Agung mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Kelurahan Betungan Kota Bengkulu.
Mendapati informasi tersebut, tim langsung menuju kelokasi tersangka berada. Namun saat akan dilakukan penangkapan oleh tim opsnal Polsek Ratu Agung, tersangka sempat melarikan diri dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran oleh anggota kepolisian.
BACA JUGA:Setelah Kepergok Pemilik Rumah Saat Mencuri TV, 3 Pemuda Bertato Diringkus
Dimana sebelumnya, tersangka MA ini sempat membawa mobil tersebut keluar Bengkulu tepatnya di Kabupaten Bengkulu Selatan dan rencananya mobil tersebut akan dijual oleh tersangka.
“Tersangka ini saat akan ditangkap sempat mencoba kabur dengan menggunakan mobil curian tersebut, dan terlibatlah aksi kejar-kejaran antara tersangka dan anggota polisi. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Kelurahah Bumi Ayu Kota Bengkulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, setelah berhasil ditangkap tersangka langsung dibawa ke Polsek Ratu Agung guna dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, dari penangkapan terhadap tersangka MA tim opsnal Ratu Agung mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki Baleno Nopol BD 1816 PZ tahun 2002, satu lembar STNK, tas selempang milik tersangka, handphone, dan uang tuni sebesar Rp. 300 ribu. (TRI).