BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Buruh serabutan yang tinggal di Kelurahan Panorama, Singaran Pati Kota Bengkulu ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Teluk Segara pada Selasa (2/8).
Pelaku berinisial HU (46) ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil jenis Suzuki pick up.
Dikatakan Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal, tindak pidana penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada September tahun 2021 lalu.
Saat itu modus pelaku adalah merental sebuah mobil pick up selama tiga hari untuk mengangkut barang. Namun setelah tiga hari berlalu, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Replanting Sawit, Kades di Bengkulu Utara Dilantik Secara Virtual
Setelah dicari tahu oleh korban, mobil miliknya tersebut telah digadaikan ke orang lain dan uang gadai tersebut digunakan pelaku untuk membuka usaha pribadi.
“Jadi mobil pick yang dirental pelaku itu digadaikan ke orang lain. Dari keterangan pelaku ini uang gadai itu digunakan untuk membuka usaha,” kata Kompol Irzal, Rabu (3/8) pada bengkuluekspress.com
Masih kata Kompol Irzal, penangkapan pelaku ini dilakukan dikediamannya di kawasan Panorama Kota Bengkulu. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Teluk Segara untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita tahan di Polsek. Selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut pada pelaku,” tutup Kompol Irzal. (TRI).
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KYG BTN Bengkulu, Tunggu Hasil Audit dan Keterangan Saksi Ahli