3 Tersangka Pembobol Konter Handphone Pernah Terlibat Curnak dan Bobol Kantor Lurah

Kamis 28-07-2022,12:07 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Ketiga tersangka kasus pencurian dan pemberatan dengan cara membobol sebuah konter handphone di kawasan Pematang Gubernur tempo hari merupakan para residivis. 

Ketiga tersangka ini sebelumnya telah terjerat kasus hukum dan sudah menjalani hukuman pidana. Satu diantara ketiga tersangka tersebut masih berstatus anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidik terhadap ketiga tersangka berinisial RA (17), DA (19) dan MA (14), ketiganya merupakan spesialis pencurian yang meresahkan di Kota Bengkulu.

Dijelaskan AKP Malau, tersangka RA dan DA merupakan residivis pencurian hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama dan tersangka MA yang juga merupakan residivis dengan kasus pembongkaran kantor lurah di Kota Bengkulu tahun 2019 lalu.

BACA JUGA:Komplotan Pelaku Pembobol Konter di Bengkulu Ditangkap, Puluhan Handphone Disita

“Otak dari aksi pencurian atau pembobolan konter hp ini adalah tersangka DA yang merupakan residivis pencurian ternak (curnak),” kata AKP Welliwanto Malau, Kamis (28/7).

Masih kata Kasat Reskrim, tersangka DA yang menjadi dalang dalam kasus pembobolan konter hp ini ditangkap dikediamannya dikawasan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu. Dari penangkapan DA, team opsnal Macan Gading kembali menangkap RA dan MA yang saat itu sedang menginap disebuah Hotel di Kota Bengkulu.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka didapati barang bukti sejumlah handphone dari tangan masing-masing pelaku serta uang tunai hasil penjualan handphone.

BACA JUGA:Usut Dana Hibah Rp 3 M, Jaksa Geledah Kantor Baznas Bengkulu Selatan

“Dari tangan tersangka kita amankan sebanyak 30 barang bukti yang terdiri dari 27 handphone, uang tunai, voucher kouta internet dan satu buah linggis yang digunakan untuk membuka pintu belakang konter,” sambung AKP Malau.

Sementara itu, pihak penyidik Satreskrim Polres Bengkulu hingga saat ini masih melakukan pengembangan yang diduga keterlibatan dalam aksi pencurian di konter hp ini tidak hanya dilakukan ketiga tersangka. Melainkan melibatkan beberapa orang lainnya yang saat ini masih dalam pengembangan. 

Selain itu, atas perbuatan para tersangka. Ketiganya dijerat pasal  363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP  diancam hukuman penjara 7 tahun.

“Untuk penambahan tersangka masih kita dalami dan yang pasti ketiga tersangka ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan saat ini sudah kita lakukan penahanan,” tutup AKP Welliwanto Malau.

Diketahui sebelumnya, ketiga tersangka ini melakukan aksi pembobolan konter Handphone Samudra di Jalan WR Supratman, Pematang Gubernur, Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Dari aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp.72 juta. (TRI).

Kategori :