Komplotan Pelaku Pembobol Konter di Bengkulu Ditangkap, Puluhan Handphone Disita

Rabu 27-07-2022,19:51 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Komplotan pencuri yang membobol sebuah konter Handphone Samudra di Jalan WR Supratman, Pematang Gubernur, Muara Bangkahulu Kota Bengkulu diringkus tim opsnal Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu.

Para tersangka yang berhasil diringkus tersebut adalah RA (17), DA (19) dan MA (14). Ketiganya ditangkap tim opsnal Macan Gading Polres Bengkulu atas dasar laporan Budi (39) warga Pematang Gubernur yang sekaligus menjadi korban dalam aksi pencurian para tersangka. 

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, ketiga tersangka ini beraksi dengan cara masuk ke konter milik korban melalui pintu belakang konter dengan cara merusak pintu trali dan pintu kayu dengan menggunakan Linggis.

BACA JUGA:Polre Kaur Amankan Tersangka Pemalsuan Karcis Tempat Wisata

Kemudian para tersangka masuk kedalam konter lalu mengambil puluhan unit handphone baru dengan berbagai merk yang terletak di rak dinding pajangan di dalam konter.

"Jadi tersangka ini merusak pintu konter dengan menggunakan linggis lalu menggasak 26 unit handphone baru yang ada di rak konter,” kata AKP Welliwanto Malau, Rabu (27/7) pada bengkuluekspress.com

Masih kata Kasat Reskrim, selain menggasak handphone baru, Para pelaku juga mengambil sejumlah handphone seken yang ada di dalam konter. Tidak hanya handphone, sejumlah voucher kouta internet juga ikut diambil para tersangka. “Selain 26 handphone baru ada 9 handphone seken yang ikut diambil tersangka,” ungkapnya.

BACA JUGA:Puluhan Kios Disegel, Pemkot Bengkulu Bakal Beri Teguran ke Pengelola Pasar Pagar Dewa

Sementara itu, dari hasil curian para tersangka, puluhan unit handphone tersebut dijual tersangka melalui sosial media dengan harga bervariasi.  Bahkan, handphone hasil curian itu sudah ada yang laku terjual melalui forum jual beli facebook. 

“Selain mengamankan handphone kita juga mengamankan uang tunai hasil jual beli handphone sebesar Rp.4 juta lebih,” tutup Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau.

Atas peristiwa pencurian ini korban Budi mengalami kerugian hingga Rp.72 juta. Sementara handphone yang sudah terjual masih dicari pihak kepolisian.

Sedangkan terhadap para tersangka dijerat pasal yang  363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP  diancam hukuman penjara 7 tahun. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait