BINTUHAN, BENGKULUEKSPRESS.COM -Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua tersangka pemalsuan surat atau karcis di tempat wisata Pantai Laguna Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan itu yakni BF (37), warga Beringin Kecamatan Maje dan DS (45), warga Desa Lima Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah, Rabu (27/7).
“Untuk kedua tersangka pemalsuan surat tempat wisata Laguna sudah kita amankan dan kini keduanya masih dalam pemeriksaan anggota kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira STK.
BACA JUGA:Sepasang Kekasih Tersangka Aborsi di Bengkulu Berencana Menikah
Dikatakan Kasat, para tersangka diamankan Selasa (26/7) pukul 16.00 WIB oleh tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur.
Mereka diamankan setelah melakukan pemalsuan surat atau karcis masuk laguna yang terjadi Selasa (3/5) lalu. Modus para tersangka dengan penitipan kendaraan dengan membuat karcis dari karton dengan warna pink yang diberi harga Rp. 10 ribu untuk mobil dan karcis dari karton warna hijau untuk sepeda motor yang diberi harga Rp. 5 ribu.
Seharusnya karcis yang digunakan ialah karcis yang diberikan dari Dinas Perhubungan Kaur yang sudah tertera nominal Rp. 4 ribu untuk mobil dan Rp. 2 ribu untuk sepeda motor.
BACA JUGA:Rekontruksi Kasus Aborsi, Beli Obat Secara Online, Bayi Lahir di Kamar Mandi Rumah Sakit
“Para tersangka ini membuat karcis parkir sendiri dan tidak menggunakan karcis dari pihak Dishub pada perayaan Idul fitri tahun 2022. Untuk tersangka kita jerat pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 55 KUH,” jelas Kasat.(IRUL)