Atas perbutannya, BU akan dijerat dengan pasal 372 KHUP dan atau pasal 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 8 tahun penjara serta akan dijerat dengan undang-undang perbankan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 miliar. (TRI).
Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Keluarga Kasus Arisan Bodong
Senin 11-07-2022,14:46 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Kamis 31-10-2024,14:12 WIB
Sidang Perdana Dugaan Tipikor Rumah Produksi Gula Aren, Kerugian Negara Capai Rp 269 Juta
Kamis 31-10-2024,10:55 WIB
Ayah di Rejang Lebong Diduga Setubuhi Anak Kandung, Dipergoki Ibu Kandung Korban
Minggu 08-09-2024,16:44 WIB
Gelapkan Uang Arisan Nasabah Rp11,7 Juta, Oknum Istri Polisi Dilaporkan ke Polresta Bengkulu
Sabtu 31-08-2024,19:25 WIB
Kantor BCA Curup Dibobol, Kerugian Capai Puluhan Juta
Kamis 08-08-2024,15:49 WIB
Penjaga Stand Pasar Malam di Rejang Lebong Ditemukan Meninggal Dunia
Terpopuler
Jumat 24-01-2025,13:00 WIB
Catat! Ini Dia 9 Pantangan Gula Darah Tinggi yang Perlu Dihindari
Jumat 24-01-2025,10:12 WIB
Ini Dia 8 Dampak Buruk Kelebihan Karbohidrat yang Berisiko pada Kesehatan
Jumat 24-01-2025,08:00 WIB
Sudah Rajin Sholat Dhuha, Tapi Rezeki Masih Seret, Berikut Penyebabnya
Jumat 24-01-2025,17:00 WIB
Begini Cara Agar Tidak Mudah Menangis pada Situasi Emosional
Jumat 24-01-2025,10:00 WIB
Ini Dia 7 Rekomendasi Obat Alami yang Efektif Mengobati Batuk
Terkini
Sabtu 25-01-2025,07:00 WIB
Ingin Menebus Dosa kepada Orang yang Sudah Meninggal, Ustaz Adi Hidayat Bagikan Caranya
Sabtu 25-01-2025,06:00 WIB
Bagaimana Penciptaan Alam Semesta dan Rahasianya, Berikut Penjelasan Gus Baha
Sabtu 25-01-2025,05:00 WIB
Hidup Serba Sulit hingga Dirundung Kegelapan, Buya Yahya Sarankan Membaca Istighfar Ini
Jumat 24-01-2025,23:15 WIB
Ketika Lupa Membaca Doa Makan, Segera Amalkan Doa Ini Saat Ingat
Jumat 24-01-2025,23:04 WIB