Atas perbutannya, BU akan dijerat dengan pasal 372 KHUP dan atau pasal 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 8 tahun penjara serta akan dijerat dengan undang-undang perbankan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 miliar. (TRI).
Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Keluarga Kasus Arisan Bodong
Senin 11-07-2022,14:46 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Rabu 08-10-2025,14:31 WIB
Diduga Tak Restui Hubungan Anak, Pria di Rejang Lebong Tega Tusuk Kekasih Putrinya Hingga Tewas
Rabu 24-09-2025,20:22 WIB
Polres RL Ringkus Dua Begal Sadis, Motor Korban Dijual untuk Beli Sabu
Selasa 26-08-2025,16:52 WIB
Pemprov Bengkulu Turunkan Tim Hukum Dampingi 37 Guru SMKN 2 Rejang Lebong
Selasa 26-08-2025,14:14 WIB
Jaksa Geledah RSUD Rejang Lebong
Sabtu 23-08-2025,16:55 WIB
Warga Talang Benih Dihebohkan Dengan Penemuan Mayat di Dalam Parit
Terpopuler
Rabu 03-12-2025,11:34 WIB
Wartawan Bengkulu Ekspress Dipukul Kades Saat Konfirmasi Isu Dinasti Keluarga
Rabu 03-12-2025,12:06 WIB
Kemendagri Ingatkan Pemda Tetap Waspada Inflasi Jelang Nataru
Rabu 03-12-2025,10:28 WIB
Aplikasi Raya Semakin Lengkap, Hadirkan Ragam Fitur Pembayaran, Nasabah Transaksi dalam Satu Genggaman
Rabu 03-12-2025,16:33 WIB
Cuaca Bengkulu Membaik, Namun BMKG Tetap Ingati Warga Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi
Rabu 03-12-2025,14:58 WIB
Kasus PMI Seluma Tewas di Jepang, Pemilik LPK Inisial D Diamankan Polisi di Jawa Barat
Terkini
Rabu 03-12-2025,17:12 WIB
Kian Bersinar: Destita Jadi Perempuan Inspiratif Dari Bengkulu
Rabu 03-12-2025,16:33 WIB
Cuaca Bengkulu Membaik, Namun BMKG Tetap Ingati Warga Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi
Rabu 03-12-2025,16:33 WIB
Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara, Termasuk Sabu, Ganja, Ekstasi hingga Senjata Api
Rabu 03-12-2025,16:29 WIB
Walikota Pimpin Penggalang Dana Bantuan untuk Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar
Rabu 03-12-2025,16:25 WIB