Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjawab terkait viralnya penggunaan sandal Jepit saat mengendarai kendaraan sepeda motor. Dijelaskan Kombes Pol Sudarno, tidak ada sanksi penilangan ataupun sejenisnya bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit. Ia menambahkan, soal penggunaan jepit itu bukanlah larangan melainkan himbauan pada masyarakat agar senantiasa memperhatikan safety riding dalam berkendara. “Untuk sandal jepit bukan larangan tapi pemakaian sandal jepit untuk pengendara motor itu bentuknya himbauan. Pada prinsipnya penggunaan sepatu masuk dalam safety riding. Sedangkan untuk penggunaan sandal jepit itu tidak masuk dalam safety riding” kata Kombes Pol Sudarno, Kamis (16/6) pada bengkuluekspress.com Sementara itu Kabid Humas Polda Bengkulu menegaskan tidak ada sanksi hukum bagi pengendara yang menggunakan sandal jepit tersebut. Bahkan ia mengajak masyarakat untuk menggunakan sepatu saat berkendara agar terciptanya rasa aman dan memanimalisir timbulnya luka yang serius saat menggunakan sendal jepit. “Tidak ada sanksi hukum terhadap masyarakat yang menggunakan sandal jelit saat berkendara. Karena itu untuk melindungi kita sebagai pengendara sendiri. Kalau menggunakan motor itukan kaki dekat dengan mesin dan menimbulkan panas. Apalagi kalau misalnya ada kecelakaan kemungkinan lukanya lebih besar dibanding menggunakan sepatu,” tutup Kombes Pol Sudarno. Berkaitan dengan keselamatan pengendara dalam berlalu lintas, jajaran kepolisian saat ini tengah menjalankan giat operasi patuh nala tahun 2022 dari tanggal 13-26 Juni dengan mengedepankan sikap edukatif dan persuasif serta humanis yang didukung penegakan hukum secara elektronik dan teguran dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. (TRI).
Viral Tilang Sandal Jepit, Ini Penjelasan Polri
Kamis 16-06-2022,16:41 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :