19 Kubik Kayu Diamankan

Kamis 07-03-2013,12:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Penyelundupan kayu ilegal di Provinsi Bengkulu masih marak. Dalam tempo dua hari, petugas dari tiga kabupaten berhasil mengamankan sekitar 19 meter kubik kayu yang diduga ilegal.

Jumlah terbesar diamankan jajaran Polres Rejang Lebong (RL). Sekitar pukul  19.00 WIB Selasa (5/3) lalu, sejumlah anggota Polres RL yang dipimpin Kabag Ops, Kompol Novi Ari berhasil menggagalkan penyelundupan 12 kubik kayu jenis medang dan durian yang dibawa dua mobil truk nopol BG 4039 WA dan BD 8422 DG melintas di jalan lintas Curup - Lubuklinggau.

Kapolres RL, AKBP Edi Suroso, SH melalui Kabag Ops Kompol Napi Ari, Rabu (06/03), membenarkan penangkapan tersebut. Kedua supir truk, Po (36) warga Simpang Beliti, Binduriang dan WI (35), warga Pakjo Lemabang, Palembang, Sumsel berhasil diamankan di Mapolres RL.

\"Dari pengakuan kedua supir itu, mereka diperintahkan hanya mengantar kayu dari Muara Rupit dan Simpang Beliti menuju salah satu depot kayu di wilayah Kota Curup,\" jelas Nopi Ari.

Penangkapan kayu yang diduga ilegal itu berawal dari laporan masyarakat yang melihat 2 mobil truk membawa kayu yang tengah berhenti di Kepala Curup. Atas laporan itu polisi langsung menghentikan dua truk tersebut di Polsek Sindang Kelingi. \"Hasil pemeriksaan kita, surat-surat yang ditunjukkan diragukan keasliannya, sehingga kita langsung mengamankan 2 mobil bersama 2 supir truck tersebut untuk proses penyelidikan,\" kata Kabag Ops.

Dari pemeriksaan, jenis kayu yang dibawa ialah berjenis medang campuran dan kayu durian yang rencananya akan dipasarkan di Curup, dalam berbentuk papan dan sento. \"Kasus ini masih kita selidiki, kita juga masih menyelidiki legalitas surat-surat yang dibawa, karena saat ini, surat-surat yang ditunjukkan, sangat diragukan,\" tutur Kabag Ops.

Tiga Kubik Kayu Disita        Sementara itu, Dinas  Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Disperhutbun) Kabupaten Bengkulu Tengah kemarin berhasil menggagalkan aktivitas illegal logging  di wilayah itu.

Sebanyak 3,1 kubik kayu jenis rimba campuran dengan berbagai macam ukuran dan bentuk yang diduga berasal dari kawasan Hutan Lindung  Rindu Hati Register 75 ditemukan petugas. Kayu itu awalnya menumpuk di dekat kawasan pertambangan batu bara PT DMH (Danau Mas Hitam), Desa Jambu Kecamatan Taba Penanjung.

Kabid Perlindungan dan Perundang - Undangan Disperhutbun, H Edi Baktiar STP mengatakan, kayu - kayu yang diambil dari kawasan hutan lindung itu telah diamankan di kantornya. Hal itu, untuk melakukan pengusutan lebih lanjut. \"Pada saat kita tengah melakukan pengecekan secara rutin ke kawasan hutan, kita menemukan warga yang tengah memotong kayu itu. Selanjutnya, kita kejar dan pelaku berhasil melarikan diri kedalam hutan, sehingga kayu kita sita,\" katanya.

Menurutnya, untuk mengantisipasi terjadinya hal yang serupa, pihaknya terus akan melakukan pemantauan terhadap aktivitas di kawasan HL Rindu Hati tersebut.  Pengawasan yang dilakukan setiap  2 minggu sekali dengan cara langsung terjun ke kawasan hutan lindung yang berada di Kabupaten Benteng ini.  \" Kita setiap 2 minggu sekali terus terjun ke kawasan hutan untuk memantau aktivitas illegal logging tersebut,\" terangnya.

Untuk melakukan pengawasan hutan secara intensif,  Dishut meminta masyarakat proaktif, khususnya yang tinggal di sekitar HL Rindu Hati tersebut. Caranya dengan melaporkan kepada Dishut jika menemukan dan melihat ada orang yang melakukan aktivitas perambahan atau penebangan liar di kawasan hutan yang dilindungi negara tersebut. \"Masyarakat juga kita minta mengawasi hutan kita ini, dengan melaporkan kepada kita jika melihat ada aktfitas di hutan lindung itu,\" tandasnya.

Seluma Amankan 4 Kubik Kayu Selain itu, anggota Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Seluma berhasil mengamankan kayu tak bertuan sebanyak 4 meter kubik di Desa Pagar, Ulu Talo, Seluma. Kayu itu diduga diambil dari pelaku dari kawasan Hutan Produksi Terbatas di Seluma.

Kadishut Seluma, Edi Anshori didampingi Kasi Produksi dan Pengawasan Hutan, Iksan Sahudi SE MH mengungkapkan, kayu yang ditemukan itu jenisnya kruing dan mentuko. Kayu itu ditemukan Selasa (5/3) pukul 13.00 WIB di Desa Pagar. Warga setempat mengaku tidak tahu pemilik kayu itu.

“Awalnya kita masih menyisiri sejumlah desa yang diduga masih terdapat sejumlah kayu yang diduga ditebang di kawasan hutan lindung. Ternyata upaya kita berhasil dengan menemukan kayu yang berserakan di lokasi HPT. Setelah dikumpulkan semua, total kayu itu sebanyak 4 kubik dengan ukuran 7 x 14 x 4,” ucapnya.

Edi juga mengaku pihak Dishut masih melakukan penyisiran di sejumlah desa di kawasan HPT seperti di Desa Lubuk Resam hingga ke Talo. “Kita telah mengamankan kayu tersebut dan sejauh ini sejumlah anggota masih berada di lokasi menindak lanjuti akan adanya laporan warga lainnya,”terangnya.(999/333/111)

Tags :
Kategori :

Terkait