Barang yang Digunakan untuk Aniaya ART Disita, Salah Satunya Mengejutkan

Jumat 10-06-2022,17:21 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka BA anggota polisi aktiv di Bengkulu pada Kamis malam (9/6). Olah TKP itu dilakukan di Perumahan Karang Indah Residen, Sumur Dewa, Kota Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau. Dari olah TKP itu, pihak Satreskrim Polres Bengkulu mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan penganiayaan terhadap Yesi Aprilia (20) yang merupakan ART. Barang itu, seperti setrika, 4 unit kamera CCTV, 2 buah panci besar, pemukul kasur, 1 potong kayu bekas gagang cangkul. Selanjutnya, pihak kepolisian juga mengamankan 2 potong besi, kunci mobil, gulungan kabel, dan 1 unit handphone. Mengejutkan ada colokan listrik yang sudah terbakar yang ikut diamankan. Tidak hanya itu, pihak Satreskrim Polres Bengkulu juga melakukan pra rekontruksi sebanyak 26 adegan di TKP yang dalam hal ini disaksikam oleh warga sekitar. Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, pihaknya telah mendapatkan fakta-fakta dari pra rekontruksi yang dilakukan sebanyak 26 adegan tersebut. “Kita dapati ada beberapa perbuatan sesuai dengan hasil visum dan itu hampir sesuai. Jadi kita proses setelah itu kita lakukan pemeriksaan lanjutan,” kata AKP Welliwanto Malau. Sementara itu, setelah dilakukan pra rekontruksi. Satreskrim Polres Bengkulu melaksanakan gelar perkara dan diputuskan untuk menaikkan status BA menjadi tersangka dalam perkara tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan luka berat.(TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait