BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu saat ini sedang merancang pola untuk menerapkan penarikan retribusi sampah yang dibuang ke TPA Air Sebakul. Retribusi ini bakal diterapkan bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mandiri dan swasta yang melakukan pembuangan sampah di TPA. Penarikan retribusi diterapkan agar LPM swasta dan mandiri ikut berkontribusi menyumbang PAD pengelolaan sampah di Kota Bengkulu. Kepala Dinas DLH Kota Bengkulu Medi Pebriansyah mengatakan penerapan penarikan retribusi ini akan dilakukan usai revisi perda sampah rampung dan di sahkan. Selama ini, penarikan retribusi sampah di TPA belum pernah dilakukan pemerintah kota dan ini merupakan kali pertama jika terealisasi. \"Kita usulkan nanti setiap sampah yang dibuang ke TPA dikenakan tarif masuk untuk LPM dan swasta. Tentunya kita tidak akan memberatkan karena saat ini banyak LPM mandiri dan swasta yang usahanya berkembang dan armadanya bertambah. Harapan kita dengan ini ada upaya pemilahan sampah yang dilakukan agar juga membantu mereduksi jumlah volume sampah yang masuk ke TPA,\" jelas Medi, Jumat (10/06). Rencananya besaran tarif masuk yang dikenakan kepada LPM mandiri dan swasta yakni Rp 5 ribu untuk mobil pickup dan Rp 10 ribu untuk truk. Tarif yang dirancang akan diterapkan ini dinilai tak akan memberatkan pengelola sampah yang saat ini banyak sudah berkembang maju. Saat ini kondisi lahan TPA Air Sebakul kian menyempit karena per harinya menampung ratusan ton sampah yang diangkut dari setiap sudut kota Bengkulu. Jumlah tersebut tak seimbang dengan luas lahan TPA saat ini hingga petugas TPA harus bekerja ekstra menumpuk sampah agar tetap muat dibuang ke TPA Air Sebakul. (Imn)
Buang Sampah di TPA Air Sebakul Bakal Ditarik Retribusi
Jumat 10-06-2022,14:06 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :