Menjadikan Konselor Sahabat Siswa

Sabtu 04-06-2022,21:02 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Oleh: Vira Afriyati, M.Pd., Kons. Mahasiswa Program Doktoral Bimbingan dan Konseling, Universitas Pendidikan Indonesia Zaman sekarang sering kali kita dengar kosa kata yang viral misalnya “healing” “Kesehatan mental” “anxiety” dan lain sebagainya, setiap orang kemudian menggunaka istilah-istilah ini untuk menggambarkan keadaan psikologi yang sedang dialaminya. Salahkah? Tentu tidak, bahkan di sini saya akan mengajak kita semua untuk mengenal salah satu profesi yang sebenarnya dekat dengan istilah-istilah itu. “KONSELOR”, mungkin ada yang merasa asing, atau juga ada yang sudah terbiasa mendengarnya. Dalam masyarakat sendiri, ditemukan beberapa penggunaan kata konselor pada beberapa profesi yang berbeda, dan di sini saya akan membahas “konselor” di dunia pendidikan tentunya. Pertama, dalam dunia pendidikan kita mengenal Peserta didik atau yang sering kita sebut dengan siswa. Mereka merupakan subjek sekaligus objek dalam dunia pendidikan itu sendiri. Sesuai dengan makna pendidikan dalam Undang-Undang Sisdiknas no 20 tahun 2003, “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Jika membaca undang-undang ini, jelas disebutkan bahwa siswa harus mendapatkan pelayanan yang dapat mendukung keoptimalan perkembangannya. Bukan hanya dari materi akademik namun juga dari segi psikologisnya.  Di sinilah bimbingan dan konseling menjadi wadah untuk mewujudkannya. Lalu, apa hubungan konselor yang disebutkan di atas dengan bimbingan dan konseling? Kembali kepada UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6 Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan dengan jelas sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur. Terlepas saat ini sedang jadi perbincangan tentang keberadaan konselor di draft undang-undang sisdiknas yang baru. Pada UU no 20 tahun 2003 ini, masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Namun satu yang menjadi catatan yaitu mereka semua berada dalam naungan pedagogi. Selanjutnya, kita akan membahas konselor dan hubungannya dengan bimbingan dan konseling. Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Dijelaskan apa sebenarnya “KONSELOR” itu. Secara akademik seorang konselor harus melalui proses pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang ijazah akademiknya dianugerahi gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan Konseling. Sedangkan kompetensi profesional diperoleh melaui Pendidikan Profesi Konselor (PPK) dan memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan konseling dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons. Memang di lapangan masih sedikit sekali kita temukan gelar Kons ini. Yang sering kita temukan adalah S.Pd. dalam bidang Bimbingan dan Konseling. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor ini dikembangkan dan dirumuskan sesuai dengan tugas yang akan diemban di lapangan, atau di sekolah formal dan nonformal. Seperti yang disebutkan di atas, bahwa konselor itu adalah pendidik dan sebagai pendidik tugasnya adalah mengembangkan potensi peserta didiknya sesuai dengan makna dan tujuan Pendidikan nasional. Namun, keasingan penyebutan konselor di sekolah, membuat kita belum mengenalnya dengan baik. Yang sampai saat ini kita kenal adalah Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru BK. Secara sederhana, Konselor atau Guru BK ini tuganya memberikan “pelayanan” kepada siswa dan warga sekolah lainnya yang membutuhkan. Sehingga siswa manapu mengembangkan semua potensi yang dimiliki dan mampu mandiri dalam mengambil keputusan untuk kehidupannya yang produktif, sejahtera dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Dalam pekerjaannya seorang konselor atau Guru BK ini mengedepankan motif altruistik, sikap empatik, menghormati keragaman, serta mengutamakan kepentingan siswa atau kita sebut “konseli”. Peserta didik atau konseli yang telah kita singgung tadi, memiliki berbagai karakteristik dan keunikan yang memerlukan pelayanan yang harus tepat dan relevan dengan perkembangan dan permasalahan yang dihadapinya. Maka dari itu pemecahan masalah setiap peserta didik ataupun individu tidak sama dengan peserta didik atau individu lainnya, karena setiap masalah yang dialami dan dirasakan individu dilatarbelakangi oleh aspek yang berbeda dan dialami oleh pribadi yang berbeda pula. Kita ambil contoh saat pembagian hasil ujian, siswa A dapat nilai 70 dengan senyum Bahagia bercerita keteman-temannya nilainy 70, sementara siswa B dengan bersedih menceritakan dapat nilai 70. Bagaimana nilai 70 bisa memiliki makna berbeda antara siswa. Karena buat A. nilai 70 adalah nilai terbaik yang dia peroleh, karena selama ini nilainya selalu di bawah 70, sementara buat si B sebaliknya 70 adalah nilai terendah yang dia peroleh. Dalam menghadapi konseli ini, seorang konselor benar-benar harus memahi perbedaan ini walaupun dengan judul masalah yang sama, namun isinya bisa saja jauh berbeda. Dengan cerita di atas dapat kita pahami mengapa saya mengatakan istilah-istilah viral tadi amat dekat dengan profesi konselor. Jadi peserta didik yang belum mampu melakukan “self healing” dapat dibantu guru BK atau Konselor tadi. Peserta didik yang mengalami “anxiety” bisa juga datang dan berbincang dengan Konselor, dan berbagai masalah lainnya, sehingga “konselor sahabat siswa” juga dapat terwujud. Namun, semua hal yang bisa diberikan konselor atau Guru BK pada konseli di sekolah juga akan diperoleh jika terjalin kerjasama yang baik antara konselor atau Guru BK dengan berbagai pihak dan personil sekolah lainnya. Realisasi dari upaya dan kegiatan tersebut adalah Bimbingan dan konseling  Komprehensif dapat terlaksana di sekolah sehingga keberadaan bimbingan dan konseling benar-benar dirasakan oleh semua pihak, terutama peserta didik. Sebenarnya, Perkembangan bimbingan dan konseling dari tahun ke tahun boleh dikatakan cukup menggembirakan di Kota Bengkulu, walaupun dibeberapa sekolah di Kabupaten Provinsi Bengkulu belum memenuhi rasio yang telah ditetapkan Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 0433/ P/ 1993 dan Nomor 25 tahun 1993 di setiap sekolah ada petugas yang melaksanakan layanan bimbingan yaitu 1 guru pembimbing untuk 150 orang siswa. Pada beberapa sekolah di kota Bengkulu, pelaksanaan bimbingan dan konseling telah memberikan makna yang cukup berarti dalam pencapaian prestasi dan pengembangan diri siswa. guru pembimbing untuk memberikan karya-karya nyata dalam bentuk layanan melalui pelaksanaan program dengan memperhatikan kebutuhan siswa (need assesment). Sejalan dengan itu, program dapat terealisasikan dengan baik jika didukung oleh pihak-pihak terkait, misalnya kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan bidang kesiswaan, staf/tata usaha, guru wali kelas, guru mata pelajaran, sarana dan prasarana yang lengkap, serta komite sekolah yang berkompeten dalam bidang pendidikan. Namum demikian masih saja ditemukan berbagai persoalan-persoalan yang cukup pelik berkenaan dengan implikasi bimbingan dan konseling disekolah. Baik itu dilihat dari sudut manajemennya, kerjasama dengan pihak lain yang terkait, fasilitas yang serba terbatas, maupun program bimbingan konseling itu sendiri yang belum menunjang. (**)  

Tags :
Kategori :

Terkait