Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (25/5) menggelar sidang perdana terhadap sembilan terdakwa kasus pembobolan Ajungan Tunai Mandiri (ATM) Nasabah Bank di Bengkulu. Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan yang ditujukan pada sembilan terdakwa dan diikuti secara virtual oleh para terdakwa. Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu Fahmilul Amri, sembilan terdakwa ini terbukti telah melakukan tindak kejahatan dengan memiliki tugas atau perannya masing-masing dalam membobol tabungan nasabah salah satu Bank di Bengkulu. Seperti terdakwa CH memberikan data nasabah untuk diserahkan pada tedakwa FH. Selanjutnya data nasabah Bank tersebut diberikan ke terdakwa FH untuk dicetakkan buku rekening palsu yang kemudian di cairkan di salah satu Bank BUMN. “Atas perbuatan yang dilakukannya terdakwa CH oleh JPU didakwa pasal 47 ayat 2 junto pasal 40 ayat 1, ayat 2 undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan,” kata Fahmilul Amri dalam sidang yang di gelar, Rabu (25/5). Sedangkan untuk terdakwa lainnya, Fahrur Haflan (27) warga Kabupaten Asahan Boby Prabowo (26) warga Kecamatan Tanjung Balai, Harry Kurniawan (34) warga Kota Medan, Endrianur Rahman Zain (44) warga Kabupaten Asahan, Rina Apriana Lita (26) warga Kabupaten Sijunjung. Kemudian, Dimas Aryo Pangestu (21) warga Pekanbaru dan Ardiansyah (32) warga Kota Medan sambung Fahmilul, di dakwa pasal 263 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp. Sementara itu untuk total dana nasabah Bank yang berhasil dibobol oleh para terdakwa di sejumlah daerah mencapai Rp. 2,7 miliar rupiah. “Usai pembacaan dakwaan ini nantinya akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari para saksi-saksi,” tutup Fahmilul Amri. (TRI).
Sembilan Terdakwa Pembobol Nasabah Bank Jalani Sidang
Rabu 25-05-2022,17:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :