ARGA MAKMUR, Bengkulu ekspress.com- Diduga bandar sabu, ibu rumah tangga berinsial DS (36) diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu di rumahnya yang berada di jalan Siti Khadijah Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) pada 27 April 2022 lalu. Saat digeledah, narkoba jenis sabu seberat 9,93 gram terdiri dari 21 pakeket dengan rincian 4 paket sedang yang dikemas plastik klip transparan dan 17 paket kecil berhasil diamankan. Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kasat Resnarkoba Polres BU, AKP Yudha Setiawan SH, Jumat (20/5) mengatakan, tersangka bandar sabu ini diringkus berkat adanya informasi dari masyarakat. Dalam pemeriksaan, tersangka DS mengakui sabu itu adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seseorang yang berada di luar Kabupaten BU. \"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka DS adalah sebagai kurir untuk mengedarkan sabu tersebut dengan imbalan Rp 5 juta dari sabu yang akan dirinya edarkan,\"kata Kasat Narkoba AKP Yudha. Ditambahkannya untuk saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan, akan tetapi atas perbuatannya tersangka DS terjerat sesusai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahu 2009tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. \"Tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU-RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,\"tandasnya.(127)
Simpan 9,93 Gram Sabu, IRT di BU Diringkus Polisi
Jumat 20-05-2022,13:53 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,19:00 WIB
Fasilitas Kesehatan RSKJ Soeprapto Bengkulu Disorot dan Dibahas di Forum DPD RI Bersama Kemenkes
Selasa 14-04-2026,09:39 WIB
Resmi Dilauncing, Remis Jadi Maskot MTQ-37 Seluma
Selasa 14-04-2026,11:53 WIB
PUPR Sidak Proyek, Jalan Air Kemang Dibangun Maksimal
Selasa 14-04-2026,13:20 WIB
Penulisan Nama Harus 2 Suku Kata dan 60 Karakter, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Bengkulu
Selasa 14-04-2026,13:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Pengaktifan Risma, Wali Kota: Bentengi Generasi Muda dari Tren Negatif
Terkini
Selasa 14-04-2026,15:48 WIB
DPMD Mukomuko Deadline Desa Kirim Berkas Lomba Awal Mei Mendatang
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,15:29 WIB
Persiapan Haji Bengkulu 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Pastikan Kesiapan Menyeluruh
Selasa 14-04-2026,15:00 WIB
Penasihat Hukum Klaim Dana Beby–Sakya Hussy Transparan, Bantah Unsur TPPU
Selasa 14-04-2026,14:58 WIB