Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pemprov kembali dapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya secara berturut - turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan daerah Pemprov Bengkulu TA 2021. Hal ini diketahui dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda penyampaian hasil pemeriksaan (LHP) oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap laporan keuangan daerah Provinsi Bengkulu Tahun anggaran 2021, Kamis (19/5). Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh unsur pejabat baik Gubernur Bengkulu, Ketua DPRD Provinsi serta para wakil ketua, seluruh anggota DPRD Provinsi serta seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Staf Ahli BPK bidang Keuangan Pemerintah Pusat Dr. Beni Ruslandi, S.E., M.Com., Ak., CA., CSFA., CFrA., BPK memberikan opini WTP kepada Pemprov Bengkulu. \"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian,\" jelas Beni. Sementara Gubernur Bengkulu, DR Rohidin Mersyah MMA menyampaikan agar seluruh OPD segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi dari BPK paling lama 60 hari. \"Saya langsung minta sekda dan seluruh jajaran OPD untuk langsung menindaklanjuti catatan dari BPK paling lama 60 hari,\" ujar Rohidin. Di sisi lain, BPK menyatakan meskipun mendapat opini wajar tanpa pengecualian selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan permasalahan terkait sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang - undangan, antara lain : 1. Pengelolaan Kas Belum Memadai. Seperti terdapat Bendahara Pengeluaran yang menyimpan uang tunai pada brankas dengan nominal melebihi ketentuan dan terdapat 236 rekening pada Bank Bengkulu yang tidak memiliki dasar hukum. 2. Pengelolaan persediaan belum memadai. Permasalahan antara lain a) realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan b) bukti masuk dan keluar barang dan/atau kartu persediaan belum seluruhnya tersedia c) terdapat persediaan yang belum dilaporkan dalam saldo persediaan pada neraca per 31 desember 2021 dan d) tempat penyimpanan persediaan tidak memadai 3. Pelaksanaan belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan. Permasalahan ini berupa a) realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan b) pengelolaan dana bantuan operasional sekolah tidak memadai serta terdapat pengeluaran belanja tidak sesuai ketentuan c) kurang volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran 4. Pelaksanaan belanja modal pada beberapa kontrak tidak sesuai ketentuan. Permasalahan tersebut antara lain berupa kurang volume dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kontrak pekerjaan gedung dan bangunan serta jalan.(CW2/SUARY)
Pemprov Bengkulu Kembali Mendapat WTP dari BPK
Kamis 19-05-2022,14:43 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,10:03 WIB
Daftar 26 Mahasiswa Baru S2 Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu yang Lulus Tes TPA dan Wawancara
Senin 27-07-2026,11:06 WIB
Sambut HUT RI ke-81, AMJ Gelar Turnamen Badminton Berhadiah Rp10 Juta
Senin 27-07-2026,15:55 WIB
Waspada Kemarau, Damkar Kota Bengkulu Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Sampah Sembarangan
Senin 27-07-2026,15:59 WIB
Audit BPKP Bergulir, Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar di Disparpora Kepahiang Terus Diusut
Senin 27-07-2026,16:05 WIB
Fenomena 'Kotak Kosong' Masuk Desa, Ini Peta Aturan Baru Pilkades Serentak di Mukomuko
Terkini
Senin 27-07-2026,16:10 WIB
Pria Mengaku Polisi Diduga Bawa Kabur Motor Warga di Selupu Rejang
Senin 27-07-2026,16:05 WIB
Fenomena 'Kotak Kosong' Masuk Desa, Ini Peta Aturan Baru Pilkades Serentak di Mukomuko
Senin 27-07-2026,16:03 WIB
Satu Tahun Buron, Pelaku Pencurian Tas dan Peralatan Tukang di Pantai Panjang Ditangkap Polisi
Senin 27-07-2026,16:01 WIB
Tiga Terdakwa Korupsi Pamsimas Mukomuko Jalani Sidang Perdana, Tak Ajukan Eksepsi
Senin 27-07-2026,15:59 WIB