Gelapkan Tiga Unit Motor, Sopir Bus Diamankan

Rabu 11-05-2022,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tim opsnal Macan Gading Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang beraksi di wilayah hukum Polres Bengkulu. Pelaku berinisial ES (33) yang merupakan seorang sopir bus ini menggelapkan sepeda motor sebanyak tiga unit sekaligus diamankan saat sedang berada di warung tuak yang berada di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu. “Kita dapat laporan dari masyarakat ada tindak pidana penggelapan dan setelah kita lakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku, akhirnya kita berhasil amankan pelaku ES,” Kapolres Bengkulu melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau. Kasat menambahkan, salah satu laporan yang masuk ke Polres mengenai tindak kejahatannya ketika pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli rokok. Setelah sekian lama menunggu ternyata pelaku tidak mengembalikan motor tersebut akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4 juta. Sementara itu, dari penangkapan yang dilakukan polisi, baru 1 unit diketahui korbannya, sementara untuk 2 unit barang bukti berupa kendaraan roda dua masih dilakukan pengembangan. “Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa 3 unit kendaraan roda dua dari hasil tindak kejahatan dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Bengkulu,” tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait