Delapan Orang Pencuri Sawit Divonis Penjara

Selasa 26-04-2022,16:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Meski sempat didemo warga Jenggalu Kabupaten Seluma dan sejumlah mahasiswa di Bengkulu beberapa waktu lalu, tak membuat hakim berubah pikiran akan putusan terhadap delapan orang yang melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dilahan PT Agri Andalas, Selasa (26/4). Sebanyak delapan orang terdakwa kasus pencurian kelapa sawit di lahan PT Agri Andalas, Kabupaten Seluma menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dikatakan Hakim Ketua Rizwan Supartawinata, dalam putusan itu delapan orang warga tersebut didakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia menambahkan, majelis hakim memberikan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada para terdakwa, yang mana vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu yang menuntut para terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara. “Secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada delapan orang terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 4bulan,” kata Rizwan Supartawinata. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu Fahmilul Amri menuturkan, vonis dari majelis hakim membuktikan jika kasus tersebut tidak ada dikriminalisasi. Pertimbangan JPU terkait dengan hukuman dan kesalahan yang dibuat terdakwa diambil alih hakim. Disisi lain jaksa menegaskan sangat memiliki alat bukti yang cukup dalam perkara pencurian kelapa sawit tersebut. “Tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini, tuntutan 2 tahun dan diputus 1 tahun 4 bulan sudah cukup,” ucap Fahmilul. Disisi lain, Diana Hariani selaku kuasa hukum terdakwa Jonson Manik, Ferdinan Lumban Raja, Alexander Silaban mengungkapkan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tiga orang terdakwa terkait hasil putusan yang dibacakan hakim pada terdakwa. “Kita nampaknya akan banding tetapi koordinasi dulu dengan anak-anak saya,” tutup Diana. Diketahui, kasus pencurian kelapa sawit tersebut diungkap Dit Reskrimum Polda Bengkulu pada November 2021 lalu. Delapan orang terdakwa diantaranya Jonson Manik, Ferdinan Lumban Raja, Alexander Sila- ban, Sugeng Waluyo, Syahwan Efendi, Harlan, Zulan Hartoyo dan Hartono. Kedelapan orang itu melakukan panen sawit di lahan PT Agri Andalas dengan luas 22 hektar. Mereka memanen kelapa sawit tanpa izin dan sepengetahuan perusahaan. Kemudian polisi menerima laporan dan dilakukan pengecekan. Dan diketahui kebun kelapa sawit tersebut memang milik PT Agri Andalas dan sudah memiliki izin. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait