Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu bersama dengan Pemerintah Kota Bengkulu telah bersepakat untuk mendirikan rumah Restorative Justice (RJ) dan kampung Restorative Justice di Kota Bengkulu, Kamis (7/4). Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin, usai memberikan penghentian tuntutan atau Restorative Justice perdana di Kota Bengkulu yang dalam hal ini diberikan kepada salah satu tersangka tindak pidana penganiayaan. Ia mengatakan, dengan didirikanya rumah Restorative Justice ini pihaknya berharap dapat menjadi fasilitator dalam pelaksanaan perdamaiaan terhadap tersangka dan korban serta memberikan penegakan hukum secara adil. “Kalau untuk rumah Restorative Justice itu rencanya akan di Mall Pelayanan Public atau eks Balai Kota Bengkulu. Sedangkan untuk kampung Restorative Justice saat ini kita masih bermusyawarah dengan tokoh masyarakat dan pihak pemda untuk dimana lokasi kampung Restorative Justice nantinya,” kata Yunitha Arifin. Ia menambahkan, Program Restorative Justice ini dilakukan Kejari Bengkulu dengan sebaik mungkin, yang mana dalam pelaksanaannya antara tesangka dan korban kita berikan solusi yang terbaik terkait permasalahannya dengan melibatkan tokoh masyarakat. Serta kerugian yang ditimbulkan kita berusaha untuk memulihkanya seperti semula. Adapaun yang menjadi alasan bagi Jaksa Penuntut Umum melakukan penghentian penunututan sambung Yunitha, karena telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, ancaman pidana terhadap tersangka dibawah lima tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP. “RJ ini diberikan pada terrsangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana penjara dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban, sehingga proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” tutup Yunitha Arifin.(TRI)
Kejari Bengkulu Dirikan Rumah RJ di Mall Pelayanan Publik
Kamis 07-04-2022,12:47 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,16:26 WIB
6 Tahun Program Takziah Berjalan, Wali Kota Bengkulu Konsisten Hadir Malam Ketiga
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,16:28 WIB
Skema Mark Up Terkuak, 9 Tersangka Korupsi Proyek PLTA Musi Rugikan Negara Rp13 Miliar
Sabtu 28-03-2026,16:00 WIB
Tak Lagi Imbauan, Pemprov Bengkulu Wajibkan Kendaraan Pelat Luar Balik Nama
Terkini
Sabtu 28-03-2026,18:13 WIB
Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,17:14 WIB
Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi, Platform Digital Wajib Patuh PP Tunas
Sabtu 28-03-2026,16:59 WIB
321 Sekolah di Kota Bengkulu Gunakan Smart TV, Dorong Pembelajaran Digital
Sabtu 28-03-2026,16:30 WIB