TUBEI, BE - Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIP MSi mengharapkan dibentuk panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2014 di lima desa Kecamatan Padang Bano. Hal ini disampaikan Rosjonsyah menanggapi permasalahan tidak dibentuknya panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan PPS oleh KPU Lebong karena Kecamatan Padang Bano belum teregestrasi di Kementerian Dalam Negeri.
\"Kalau Padang Bano sah-sah saja tidak dibentu PPK karena kecamatan tersebut memang belum teregistrasi. Namun 5 desa di kecamatan tersebut sudah teregistrasi dan masuk ke kecamatan induk yakni Kecamatan Lebong Atas. Berarti 5 Desa tersebut harus segera dibentuk PPS-nya,\" kata Rosjonsyah.
Sebab itu dia mengharapkan pihak terkait yaitu DPRD Lebong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, serta pihak Pemkab Lebong menggelar pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut.
Mengenai informasi jika Desa Renah Jaya masuk ke Dapil Bengkulu Utara, Rosjonsyah menegaskan jika hal tersebut tidak boleh terjadi. Sebab lima desa termasuk Renah Jaya sudah teregistrasi masuk ke Kabupaten Lebong. \"Kalau secara daftar pemilih, warga lima desa itu masuk ke Kabupaten Lebong,\" tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Azman May Dolan SE mengatakan pihaknya akan melakukan hearing bersama pihak KPU Lebong, Panwaslu, Bagian Pemerintahan Setda Lebong, Asisten I, Dinas Dukcapil dan pihak lainnya untuk membahas masalah di Padang Bano tersebut. Pertemuan itu dijadwalkan hari ini (6/3). \"Besok (hari ini, red) kita akan melakukan hearing bersama pihak terkait untuk membahasa permasalahan di Padang Bano tersebut, supaya pelaksanaan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada 2014 mendatang berjalan dengan kondusif,\" ujar Dolan.
Terpisah, Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Tomi Marisi mengaku Pemkab Lebong telah menyurati KPU Lebong agar dapat membentuk PPS dan KPPS di 5 desa di wilayah Padang Bano tersebut. Permintaan tersebut dilakukan karena sejak pelasanaan Pemilu tahun 2009 dan Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati Kabupaten Lebong, pihak KPU selalu membentuk PPS dan KPPS di desa-desa di wilayah Padang bano tersebut.
\"Kita menilai bahwa pembentukan PPS dan KPPS di Padang Bano tidak ada masalah, karena sebelumnya hal tersebut dilakukan oleh KPU, malah kalau tidak di bentuk PPS dan KPPS akan ada pelanggaran, karena hak konstitusi dari warga di 5 Desa tersebut terabaikan,\" kata Tomi(***)