Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pemuda Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu berinisial MF (21), Jumat (1/4) diringkus tim opsnal Macan Gading Polres Bengkulu lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Aksi pencurian ini dilakukan MF tak lain pada teman wanitanya berinisial LY (20) yang saat itu tengah menginap di salah satu penginapan yang berada di kawasan Pasir Putih Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Dikatakan Kapolres Bengkulu melalui Kasat Reskrim Bengkulu AKP Welliwanto Malau, kejadian itu berawal saat korban menginap di sebuah hotel, kemudian didatangi oleh pelaku dan langsung mengambil barang berharga milik korban yang saat kejadian korban tengah tertidur pulas di dalam kamar. Ia menambahkan, aksi pencurian itupun diketahui korban saat ini terbangun dan melihat handphone dan uang yang ia simpan tidak ada lagi di dalam tas miliknya. Atas kejadian itu, korban melapor ke pihak kepolisian dan langsung ditindak lanjuti dengan menyelidiki dan mengidentifikasi identitas pelaku. “Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di kawasan Karabela, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu,” kata AKP Welliwanto Malau. Sementara itu, dari penangkapan yang dilakukan tim mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku berupa 2 unit handphone hasil curian dan juga uang tunai sebesar Rp. 101 ribu. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan, dan tengah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik,” tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI).
Tidur di Penginapan, Barang Berharga Raib
Jumat 01-04-2022,18:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :