Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pasca dilaunching oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu (26/3) kemarin, secara resmi Polda Bengkulu telah memberlakukan Electronic Traffic Law Eforcemeny (ETLE) atau tilang elektronik. Alat kamera ETLE tersebut saat ini telah terpasang di traffic light Jalan Adam Malik Kota Bengkulu, tepatnya di simpang lampu merah Mapolda Bengkulu. Direktur Ditlantas Polda Bengkulu melalui Wakil Direktur Ditlantas Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata mengatakan, kamera ETLE yang terpasang di traffic light saat ini telah terekam secara otomatis dan tersambung langsung ke operator yang berada di ruang Ditlantas Polda Bengkulu. “Nanti kamera akan langsung mendeteksi pengendara yang melakukan pelanggaran, mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan seat belt dan juga pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara,” kata AKBP Deddy Nata pada bengkuluekspress.com, Senin (28/3). Dijelaskan juga oleh Wadir Ditlantas Polda Bengkulu, ada beberapa mekanisme ETLE yang harus dipahami masyarakat apabila nanti mendapat surat dari pihak kepolisian terkait penilangan elektronik itu, yang mana dalam hal ini identitas pengendara secara otomatis terdeteksi oleh operator dan kemudian akan dikirim surat penilangan yang harus segera dikonfirmasi oleh masyarakat. “Kamera ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke backoffice ETLE di ruang ETLE Polda Bengkulu,” tutup AKBP Deddy Nata. Berikut mekanisme ETLE: 1 . Kamera ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke backoffice ETLE di ruang ETLE Polda Bengkulu. 2 . Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan lalu mencetak surat konfirmasi sesuai pelanggaran yang terjadi. 3 . Petugas kantor pos mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Kantor pos akan memproses selama 3 hari. 4 . Pengendara melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Subgakkum Ditlantas Polda Bengkulu dengan jarak waktu konfirmasi selama 5 hari. 5 . Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaraan via briva untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum , jangka waktu pembayaraan briva selama 7 hari. 6 . Pelanggar bisa membayar dengan briva sesuai UU No 22 tahun 2009 denda maksimal pembayaraan melalui Bank. 7 . Selain itu pelanggar juga bisa membayar denda menunggu amar putusan dari pengadilan pembayaraan melalui Bank dengan mengakses https:/tilang.kejaksaan.go.id. Apabila tidak ada konfirmasi selama proses berlangsung maka akan di lakukan pemblokiran STNK. (TRI).
Ini Mekanisme Tilang Elektronik di Bengkulu
Senin 28-03-2022,10:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,13:43 WIB
Kesiapan Bengkulu Hadapi Ancaman Megathrust Terus Diperkuat Lewat Simulasi
Minggu 19-04-2026,15:01 WIB
Produk Halal Jadi Kebutuhan Mendasar, Komisi VIII DPR RI Ingatkan Kesadaran Masyarakat dan Pelaku UMKM
Minggu 19-04-2026,13:33 WIB
Gubernur Helmi Hasan Apresiasi Partai Kebangkitan Bangsa Lewat Dukungan Pembangunan
Minggu 19-04-2026,14:56 WIB
Pengelolaan Dana Haji Kian Transparan, DPR RI dan BPKH Paparkan Sistem Pengawasan Berlapis di Bengkulu
Minggu 19-04-2026,14:13 WIB
Dinilai Konsisten Perjuangkan Kebijakan Kesehatan, Destita Khairilisani Raih The Change Maker Awards 2026
Terkini
Minggu 19-04-2026,19:43 WIB
Kue Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Meski Tertunda, Pemprov Terus Genjot Kelanjutan Tol Bengkulu –Lubuklinggau
Minggu 19-04-2026,19:07 WIB
Luar Biasa! SPPG Padang Lebar Jadi Role Model Dapur Gizi Modern dan Ramah Lingkungan
Minggu 19-04-2026,19:01 WIB
Dari Lokal ke Digital, UMKM Bengkulu Selatan Siap Bersaing
Minggu 19-04-2026,15:01 WIB