Bengkulu, bengkuluekspress.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu dalam tempo sepekan sebanyak empat tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (22/3). Pengungkapan ini merupakan suatu keberhasilan bagi BNNP Bengkulu terlebih pengungkapan kasus ini bertepatan pada Hari Ulang Tahun BNN RI Ke 20 tahun 2022. Disampaikan Kepala BNNP Bengkulu, Supratman, pengungkapan empat TKP itu tersebar di beberapa titik mulai dari kabupaten hingga Kota Bengkulu sendiri. Diantaranya, Dusun II Kelurahan Air Bulih Kecamayan Ipuh Kabupaten Mukomuko dan di Jalan Suktan Jamil Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu dua TKP lainnya yaitu, Jalan Merpati 7 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu dan Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong. “Terhitung mulai tanggal 11 sampai dengan 18 Maret 2022 telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika sebanyak 4 kasus di 4 TKP berbeda,” kata Supratman. Dari pengungkapan kasus itu sambung Supratman, pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya ada 7 tersangka berinisial IS (48), AD (27), AJ (23), FJ (22), ND (22) dan RE (32). Saat ini telah diamankan ke kantor BNNP Bengkulu. Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak BNNP Bengkulu mulai dari sabu hingga ganja. Tidak hanya itu, handphone serta uang tunai juga ikut diamankan dan dijadikan barang bukti hasil tangkapan BNNP Bengkulu. “Dari ke 7 tersangka yang diamankan tersebut BNNP Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 500 gram dan sabu seberat 116,77 gram dan dari pengungkapan tersebut BNNP Bengkulu berhasil menyelamatkan sebanyak 300 orang,” tutup Supratman. (TRI).
Tujuh Tersangka, 500 Gram Ganja dan 116,77 Gram Sabu Diamankan
Selasa 22-03-2022,14:14 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :