Bengkulu, bengkuluekspress.com - Bertempat di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jaksa Agung RI Burhanuddin Rabu (2/3) melantik dan mengambil sumpah jabatan Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Dr. Drs. M. Rum, SH. MH., dan Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Ely Shahputra, SH. MH. Pelantikan dan sumpah jabatan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sementara itu, Pejabat Eselon II yang dilantik pada hari ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Disampaikan Jaksa Agung RI yakni Burhanuddin, prosesi pelantikan dan serah terima jabatan di lingkungan Kejaksaan bukanlah semata-mata merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga keberlangsungan serta eksistensi organisasi. Ia menambahkan, dalam hal ini jajarannya dapat senantiasa meningkatkan kinerja guna terwujudnya pelayanan hukum prima kepada masyarakat. “Dalam setiap mutasi promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan, senantiasa dilakukan melalui suatu kajian, evaluasi dan penilaian yang komprehensif, sebagai bahan pertimbangan yang objektif, sehingga setiap personil yang ditugaskan pada suatu jabatan tertentu dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga kinerja menjadi optimal dan terselenggara penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Jaksa Agung. Jaksa Agung juga mengatakan, untuk mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan ia memberikan beberapa pokok penekanan tugas. Diantaranya, kepada Staf Ahli, mendasari pada arti penting dan kedudukan strategis jabatan Staf Ahli Jaksa Agung dalam membantu kinerja pimpinan, diharapkan kontribusi ide dan gagasan yang penuh inovasi. Kemudian lakukan kajian dan telaahan mengenai permasalahan aktual dan strategis di bidang saudara, baik diminta maupun tidak. Monitor dan ikuti perkembangan wacana perubahan KUHP dan KUHAP. “Untuk itu saya minta saudara dapat secara aktif berkontribusi menyumbangkan ide dan masukan dalam rangka perkuatan fungsi Kejaksaan,” sambungnya. Terkait Undang-Undang Kejaksaan yang baru, saat ini ia sedang berkonsentrasi menyusun aturan-aturan pelaksanaannya. Lebih lanjut, kepada para pejabat Eselon II, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan yang harus segera dilaksanakan berupa, segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas. Menciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan dan akuntabel, serta tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat. Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat yang didasarkan pada hati nurani dan integritas luhur sebagai landas pijaknya sehingga dapat memberikan keadilan subtantif yang dirasakan oleh masyarakat. Dan menjaga integritas, jauhi segala penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas. “Saya berharap saudara-saudara yang baru dilantik mampu menindaklanjuti perintah tersebut, sehingga dapat menghadirkan Kejaksaan sebagai lembaga yang dipercaya serta mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup Burhanuddin. (TRI).
Jaksa Agung Minta Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Hukum Prima
Rabu 02-03-2022,17:27 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :