Kantor Bahasa Gelar Diskusi Terpumpun

Kamis 17-02-2022,21:54 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Kantor Bahasa Bengkulu menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun, terkait uji publik rancangan standar pelayanan. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Nala Sea Side, Kamis (17/2). Diskusi terpumpun tersebut sebagai tindak lanjut program pemerintah dengan melibatkan dua belasan instansi, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tingkat provinsi dan Kota. Kepala Kantor Bahasa Bengkulu Dra Yanti Riswara MHum menuturkan, kegiatan ini dilatar belakangi masih banyaknya instansi belum mengetahui uji publik rancangan standar pelayanan yang dimiliki Kantor Bahasa Bengkulu. \"Ini untuk menjaring masukan dari pemangku kepentingan. Untuk penyempurnaan standar pelayanan yang telah disiapkan,\" katanya. Peserta diskusi dari berbagai instansi, seperti Dinas Pendidikan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kantor Imigrasi Bengkulu, Dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi Bengkulu (Disdikbud), Dinas Pendidikan Kota Bengkulu (Disdik), pemerintah daerah provinsi, pemerintah Kota Bengkulu, Polri, dan Perguruan Tinggi. Ada empat standar layanan yang dibahas, yaitu standar pelayanan dalam bidang Bahasa Indonesia bagi Penurut Asing (BIPA), Fasilitas bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan, standar pelayanan untuk Penerjemah dan pendampingan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Para peserta mewakili bidang yang akan menjadi penerima layanan dari Kantor Bahasa Bengkulu. Mereka memberikan tanggapan atau masukan. Ditegaskan Yanti Riswara, uji publik rancangan standar pelayanan sangat penting dilakukan. Sebagai lembaga pemberi layanan ini menjadi wadah untuk menampunng aspirasi para pengguna layanan. Melalui empat layanan tersebut, diharapkan mampu memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh layanan. Setiap proses pemberian layanan dapat kemudahan. \"Diharapkan dengan empat layanan tersebut, maka layanan uji publik menjadi lebih terstandar. Menjadi lembaga layanan publik yang berintegritas serta menjadi referensi dan pengguna layanan merasa puas,\" katanya. Mantan kepala Kantor Bahasa Lampung itu kembali menegaskan, syarat pelayanan yang terstandar bagi semua pemangku kepentingan. Ini langkah menghindari praktik gratifikasi, dan layanan secara umum dilakukan secara gratis. \"Semua dilakukan sesuai dengan aturan. Jika ada yang dikenakan tarif/berbayar, maka sudah ada besaran tarif yang ditetapkan oleh Kementerian keuangan,\" tegasnya. Kedepan Yanti Riswara berharap standar pelayanan tersebut dapat disebarluaskan kepada pengguna layanan. Dengan begitu harapan layanan yang unggul, memiliki kualitas baik dan dapat memuaskan kedua belah pihak bisa tercapai.  (247)

Tags :
Kategori :

Terkait